Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto memperlihatkan sabu cair senilai Rp1,5 miliar yang berhasil digagalkan diseludupkan disalah satu hotel di Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2020).[TRANSINDONESIA.CO/Istimewa]
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Parepare gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair dan menangkap seorang tersangka berinisial SR (33) di salah satu hotel di Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2020).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter atau 1 kilogram jika diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus sabu hasil olahan cair seberat 86 gram.
“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1, 5 miliar lebih. Jumlah sabu cair yang kita gagalkan penyelundupannya, juga menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Rabu (12/8/2020).[zai]






