Tanahnya Digusur, Warga Alang-Alang Lebar Demo BPN Sumsel

TRANSINDONESIA.CO – Warga Alang-Alang Lebar Palembang menggelar unjuk rasa di Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2020). Sebanyak 521 kepala keluarga mengadukan tanah yang mereka diami selama berpuluh-puluh tahun seluas 32 hektare, digusur paksa tanpa putusan pangadilan.

Unjuk rasa dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2020. Mereka membentangkan tulisan Labi-Labi melawan. Labi-labi adalah nama daerah tersebut sebelumnya, dan kini lebih dikenal sebagai Alang Alang Lebar Kodya Palembang.

Dalam siaran pers Komite Reformasi Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang diterima Transindonesia.co, penggusuran tanah dilakukan pada 12 Januari 2020 yang diamankan 700 personel kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang. Penggusuran atas permintaan sebuah perusahaan yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

“Tanah itu statusnya dulu adalah hutan dan selama puluhan tahun dikuasai warga. Kemudian tiba-tiba ada yang mengaku tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Anehnya polisi kemudian menggusur tanpa ada putusan pengadilan atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” kata Dede Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) seperti dalam siaran persnya.

Pasca digusur, masyarakat mendatangi Kantor BPN Kota Palembang. Hasil pertemuan terungkap bahwa BPN Kota Palembang tidak pernah mengeluarkan sertifikat atas nama sebuah perusahaan.

“BPN Kota Palembang menjanjikan adanya mediasi dengan menghadirkan pihak yang bersengketa. Namun mediasi belum kunjung terjadi hingga sekarang,” cetus Dede Chaniago.

Untuk itu KRASS mendesak BPN Kanwil Sumatera Selatan mengambil alih kasus tersebut. “Kami meminta pemerintah menjalankan Reforma Agraria  seperti tertuang dalam PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,” pungkas Dede.[mm]

Share
Leave a comment