BP2MI Apresiasi Raperda Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat

TRANSINDONESIA.CO – Kepala  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membuat Raperda Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Raperda PMI merupakan terobosan yang revolusioner dan progresif, karena merupakan raperda tentang PMI yang pertama di Indonesia,” kata Benny Rhamdani usai menerima audiensi Pansus VI DPRD Jabar bersama Dinas Tenaga Kerja, Dimas Sosial, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat di Gedung BP2MI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Benny menambahkan Raperda PMI yang saat ini disusun diharapkan bisa menjadi pilot project dan ditiru oleh pemerintah daerah lainnya untuk mengantisipasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara, Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan audiensi dengan BP2MI memberikan masukan dan saran dalam penyusunan Raperda PMI yang tengah di godok oleh Pansus VI.

“Khususnya mengenai pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Memberikan pembinaan dan pelatihan untuk pekerja migran dan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya,” kata Hasbullah.

Dikatakan Hasbullah dengan adanya Raperda PMI ini Pansus VI mengharapkan tidak ada lagi pekerja migran yang ilegal. “Semua harus terdata untuk perlindungan pekerja migran di luar negeri dan kesejahteraan yang harus diperhatikan,” katanya. [nal]

Share
Leave a comment