465 Senpi Anggota Polres Lampung Tengah Ditarik

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 465 senjata api (senpi) milik jajaran Polres Lampung Tengah ditarik dan digudangkan. Lantaran surat izin pemegang senpi anggota yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

Penarikan dilakukan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Sunggoro, di lapangan praktek uji SIM, Kamis (28/5/2020). Selain senjata api, dalam kesempatan ini juga dilakukan pemeriksaan 79 kendaraan roda dua, 10 kendaraan roda empat, dan 465 senpi.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan untuk mengecek kelayakan alat-alat operasional tersebut.

“Untuk senjata api yang ditarik sebanyak 465 pucuk. Berjenis revolver. Ditarik karena  surat izin pemegang senpi atau anggota yang bersangkutan telah habis masa berlakunya habis,” ujarnya. [rel]

Share