Ujang Boy, Security PT Artha Prigel Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penganiyaan di PN Lahat

TRANSINDONESIA.CO – Perkembangan baru. Jika di awal penyidikan, Ujang Boy-seorang security PT Artha Prigel dijerat pasal penganiayaan, saat memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat-Sumatera Selatan, ia didakwa juga dengan pasal pembunuhan. Pengadilan terhadap Ujang Boy merupakan buntut tewasnya dua petani dan dua petani lainnya luka tusuk dalam kasus sengketa lahan antara petani  warga Pagar Batu-Lahat dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.

Sidang di PN Lahat sudah berjalan sebanyak tiga kali. Dalam sidang baru-baru ini pada Kamis, 28 Mei 2020, sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi a de charge yaitu saksi-saksi yang diajukan terdakwa.

“Dakwaan kita bentuknya kumulatif pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jakwa Penuntut Umum Muhammad Abby Habibullah, SH saat dimintai tanggapan jalannya sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2020/PN Lht.

Pasal 338 merupakan pasal tentang pembunuhan yang membuat terdakwa diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ayat (1) adalah pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penyidik Polres Lahat saat mengirimkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, menjerat Ujang Boy dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, memberikan petunjuk agar penyidik Polres Lahat memasukkan juga pasal 338 tentang pembunuhan.

“Kita kasih petunjuk lagi (kepada penyidik) saat berkas pertama kali masuk sehingga pasal yang disangkakan disesuaikan dengan fakta berkas perkara,”  tambah Abby.

Kasus pembunuhan dua petani warga Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat terjadi pada 21 Maret lalu. Dua petani tewas adalah Putra (33) dan Suryadi (36). Sedangkan dua petani lainnya mengalami luka bacok yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.

Selain Ujang Boy yang kini sudah berstatus terdakwa, polisi juga masih memburu pelaku lainnya. “Sudah dibentuk tim gabungan, tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu Agung Wirantha, kuasa hukum warga Pagar Batu menilai ada unsur kesengajaan yang membuat dua warga Pagar Batu tewas. Tusukan yang dilakukan terdakwa dan tersangka lainnya ditujukan ke jantung dan paru-paru korban tewas.

“Dua orang korban tewas di lokasi kejadian. Jika hanya penganiayaan, tentu tusukan tidak diarahkan ke jantung dan paru-paru-paru korban,” kata Agung Wiranta.[mm]

Share
Leave a comment