Skip to content
1 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 20
  • MK Tolak Uji Materi UU ASN, Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri Tetap Berlaku

MK Tolak Uji Materi UU ASN, Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri Tetap Berlaku

transindonesia.co 20 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan yang mengizinkan anggota Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini secara hukum mempertegas legalitas penempatan personel kepolisian di luar institusi Polri sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Perkara ini berfokus pada pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian yang dianggap menciptakan polemik rangkap jabatan karena tidak adanya kewajiban bagi anggota tersebut untuk menanggalkan status kepolisiannya.

Dalam persidangan tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait yang diwakili oleh tim kuasa hukum Polri. Setelah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam, MK akhirnya menjatuhkan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya menghargai otoritas MK.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo saat memberikan keterangan resminya, di Mabes Polri, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi institusi dalam melakukan penugasan personel. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini berjalan dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara. [zul/mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: KPK Gelandangan Bupati Pati Sudewo ke Gedung Merah Putih
Next: Dubes Iran Pastikan WNI Aman di Tengah Protes Mematikan

Trans Stories

Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
Mako Brimob
2 minutes read

Bangun Mako Baru, Kapolda Metro Jaya Targetkan Pelayanan Polres Metro Depok Makin Optimal

transindonesia.co 29 April 2026 0

TransIndonesia

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono
4 minutes read

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono: Biomassa Sebagai Material Peningkat Performa Elektroda Baterai

transindonesia.co 30 April 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Jet Tempur Iran
2 minutes read

AS Makin Dipermalukan, Pangkalan di Kuwait Hancur Dibom Jet Tua Iran

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.