Uni Emirat Arab Umumkan Denda $5.500 bagi Penyebar Misinformasi

TRANSINDONESIA.CO – Kantor berita pemerintah, WAM, melaporkan pada Sabtu (18/4), Uni Emirat Arab akan menjatuhkan denda hingga $5.500 kepada warga yang menyebarkan informasi medis mengenai virus corona yang berlawanan dengan pernyataan resmi.

Langkah itu sepertinya bertujuan mencegah penyebaran disinformasi dan rumor terkait wabah COVID-19 yang telah menewaskan 37 orang di negara Teluk Arab itu, dengan total kasus infeksi 6.300 pada Jumat (17/4).

“Siapapun dilarang untuk menerbitkan, menerbitkan ulang dan meyebarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan atau yang belum diumumkan secara resmi… menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs daring atau segala bentuk publikasi atau sirkulasi apapun,” kata WAM, mengutip peraturan pemerintah.

Keputusan pemerintah itu hanya berlaku pada “individu,” tanpa merincikan apakah jurnalis dan pekerja media profesional termasuk. [vm/ft]

Sumber : Voaindonesia

Share
Leave a comment