Dinilai Bukan Pembunuhan Biasa, Tewasnya Dua Petani Pagar Batu Sumsel Mulai Jadi Perhatian Nasional

TRANSINDONESIA.CO – Peristiwa tewasnya dua petani di Sumatera Selatan mulai menjadi sorotan kalangan hukum tingkat nasional. Peristiwa ini dinilai bukan pembunuhan biasa sehingga menjadi tantangan berat bagi penyidik Polres Lahat untuk mengungkap secara tuntas.

Dua petani Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) tewas pada 21 Maret 2020 di lokasi lahan sengketa di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selain itu, dua petani lainnya mengalami luka bacok yaitu Sumarlin dan Lion Agustin. Seorang terduga pelaku yaitu seorang Satpam sebuah perusahaan, sudah ditangkap Polres Lahat dan kini tengah menjalani penyidikan.

Penilaian bukan sekedar pembunuhan biasa diutarakan praktisi hukum Jay Tambunan, SH dari kantor pengacara Jay Tambunan & Partners yang berkantor di Jakarta. “Menurut saya ini bukan pembunuhan biasa. Ada yang janggal,” kata Jay Tambunan kepada TransIndonesia.co, Jumat (27/3/2020) malam.

KLIKDPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Petani dalam Kasus Sengketa Lahan di Pagar Batu Sumsel

Menurut Tambunan pada peristiwa di Pagar Batu Lahat, 21 Maret 2020, terdapat aparat kepolisian yang berjaga-jaga. Jika sekelompok Satpam sebuah perusahaan tersebut terdesak, seharusnya dia cukup lari ke arah aparat kepolisian. Apalagi Satpam adalah kalangan terdidik dan bukan preman.

“Ini ada aparat kepolisian yang juga berjaga-jaga. Dia cukup lari ke arah aparat kepolisian. Bukan justru melakukan penusukan yang menimbulkan hilangnya nyawa apalagi dua orang, pantas dipertanyakan apakah sudah ada niat dari awal. Jika diketemukan faktor niat, tentu ini bukan peristiwa kriminal biasa,” jelas Jay Tambunan.

KLIKIndonesia Police Watch Turut Pantau Penyidikan Tewasnya Dua Petani Pagar Batu Sumsel

Jay Tambunan yang juga Dosen Universitas Bhayangkara menyatakan peristiwa cekcok antara petani dan sekelompok Satpam bukan menjadi alasan peristiwa genting atau terdesak. “Dalam banyak hal, cekcok adalah hal biasa, tak perlu dilakukan penusukan. Apalagi lawannya adalah sekelompok petani,” tuturnya.

Jay Tambunan juga menyoroti adanya kepemilikan senjata tajam yang dibawa Satpam. Menurut Peraturan Kapolri tahun 2007, seorang Satpam tidak boleh menggunakan senjata tajam lagi.

KLIKTragedi Tewasnya Dua Petani Pagar Batu-Sumsel Dalam Sengketa Lahan, Walhi Kirim Surat pada Presiden RI

“Apalagi jelas pada saat itu ada aparat. Maka sulit dipahami jika seorang Satpam membawa senjata tajam. Perlu dipertanyakan juga apakah pelaku itu Satpam atau bukan, kalau Satpam jelas tidak boleh menggunakan senjata tajam,” paparnya. [MM]

Share
Leave a comment