Pergunu: Komisi Perlindungan Guru Wajib Segera Dibentuk

TRANSINDONESIA.CO – Melalui berbagai analisa dan kajian strategis berdasarkan data, fakta dan informasi yang ada, di awal tahun 2018 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk sebuah Badan atau Komisi yang khusus, fokus dan pasti memberikan perlindungan terhadap guru.

Usulan Pembentukan Badan atau Komisi Perlindungan Guru ini disampaikan Pergunu dalam berbagai kesempatan yang salah satunya adalah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden ketika itu (Yusuf Kalla) pada 13 Maret 2018 di Kantor Wakil Presiden pada moment agenda kunjungan dan silaturahmi Pergunu dengan Wakil Presiden.

Ketua PP Pergunu, Aris Adi Leksono atau lebih familier dipanggil Gus Aris dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa Pemerintah kurang serius dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang Guru dan Dosen, No. 14 Tahun 2005. Dalam konteks ini perlu adanya pelaksana teknis terkait pengawalan perlindungan guru dan keluarga guru. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengafirmasi adanya organisasi profesi yang bersifat independen.

Di antara tugasnya adalah membentuk kode etik dan Dewan Kehormatan. Pasal 44 ayat 3 menyebutkan bahwa Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.

Namun, kasus-kasus penerapan sanksi guru terhadap siswa dalam pelaksanaanya hampir tidak pernah diproses melalui dewan tersebut, tetapi langsung oleh pihak kepolisian. Terlebih PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis  maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Sementara itu, ayat 2 pasal 39 memperjelas  bahwa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, organisasi profesi guru, satuan pendidikan, hingga masyarakat juga harusnya memberikan perlindungan terhadap guru. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 40 dan 41.

Usulan dibentuknya Sebuah Badan atau Komisi Perlindungan Guru ini tentu dalam rangka memberikan perlindungan yang paripurna terhadap guru dalam menjalankan profesi mulianya, juga dalam rangka mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan guru.

Betul memang dasar pemikiran awal usulan dibentuknya Sebuah Badan atau Komisi ini adalah karena Pergunu sangat resah, gerah dan geram terhadap berbagai fakta (informasi dan tontonan) tentang maraknya tindak kekerasan terhadap guru dalam bentuk fisik maupun psikis baik yang dilakukan oleh oknum siswa, oknum orang tua/wali, oknum pimpinan sekolah, dan oknum pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab, namun pada perkembangannya lebih dari sekedar alasan itu, Pergunu meyakini dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Guru, selain dapat concern bertugas dan bertanggungjawab mengawal perlindungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru juga Komisi ini dapat menjadi mitra strategis bagi eksekutif dan legislatif dalam membangun dan mewujudkan sistem pendidikan terbaik di Indonesia.

Bahwa benar saat ini sudah banyak organisasi profesi guru yang turut mengawal, mendampingi dan mengadvokasi guru dalam berbagai kasusnya namun demikian akan lebih “Legitimate & Expert Power” jika tugas, tanggungjawab dan kewenangan itu dilaksanakan oleh Sebuah Komisi yang dilindungi Undang-undang.

Adapun komisioner yang tergabung didalam Komisi Perlindungan Guru ini dapat terdiri dari para tokoh nasional bidang pendidikan yang tentunya berasal dari berbagai organisasi profesi guru yang ada. Itulah kenapa kami (Pergunu) memandang bahwa pembentukan Komisi Perlindungan Guru Ini adalah wajib segera direalisasikan pemerintah. *

[Heri Kuswara – Ketua Departemen Pengembangan SDM dan Kajian Strategis Pergunu]

Share