Provinsi Ibukota NKRI dalam Konsideran Konstitusi

TRANSINDONESIA.CO – Dalam kehidupan bernegara, rujuklah konstitusi sebagai hukum dasar. Pun demikian ikhwal Ibu Kota Negara Republik Indonesia (Ibukota KNRI). UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) lugas menormakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai  pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Sebab itu, merujuk UUD 1945 secara limitatif bentuk pemerintah daerah hanya propinsi dan kabupaten/kota. Kalau norma itu dirujuk, Ibu Kota NKRI  yang baru, nantinya tak lain adalah Propinsi yang baru. Provinsi Ibukota NKRI.  Apa pula rujukan ceritanya kawasan Ibu Kota Negara dengan Manajer Kota? Bukankah (R)UU Ibukota NKRI mengacu konstitusi?  Perlu mengusung aspek constitutional complience and consideration dalam (R)UU Ibukota NKRI.

Frasa ‘ibukota negara’ itu bermartabat dan penting! Mengapa? Sebab frasa ‘ibukota negara’  dibunyikan dua kali dalam UUD 1945. Publik sontak terlibat debat dan jamak wacana, namun nyaris absen substansi dari sisi konstitusi. Ibukota negara (IKN) itu seperti kosakata baru yang tak berakar dalam konstitusi. Seakan tema kenegaraan yang baru tiba. Padahal IKN bukan tak dinormakan dalam konstitusi.

Meroketnya diskursus pemindahan IKN, perlu diperkaya ulasan legitnya dengan telaah konstitusi. Jika tiba masanya dibahas nanti, Presiden pun demikian DPR RI mulakanlah mengutip bunyi konstitusi dan tafsir teraktualnya sebagai rujukan substantif pertama membedah IKN. Jangan hanya mengulas alasan dan konsep gambar teknis pembangunan IKN belaka.

Sadar dan sengaja dibunyikan dalam UUD 1945, maka absah dan wajar mendalilkan diskusus dan kebijakan Presiden mengenai IKN adalah hal ikhwal konstitusi. Sebab itu, usulan pindah IKN  –secara bermartabat diulas sebagai tema penting bernegara dan berkonstitusi. Tak sekadar diskursus pekerjaan teknis urban development saja. IKN bukan urusan profesional urban planner belaka tetapi kebijaksanaan negarawan juncto bernasnya jurist constitutionalist.

IKN itu berada dalam domein identitas negara, sama halnya Bendera Negara ialah Sang Merah Putih Pasal 35 UUD 1945, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36), Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36), dan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B).

Dimensi bernegara dari IKN itu semakin kentara dengan titah konstitusi yang eksplisit menentukan MPR bersidang di ibukota negara, vide Pasal 2 ayat (2). Berbeda dengan DPR RI dan DPD RI yang tidak eksplisit dibunyikan “by constitution” bersidang di ibukota negara. Periksalah rasio mengapa hanya dinormakan DPR RI pun DPD RI  bersidang sedikitnya satu kali setahun. Tanpa imbuhan di ibukota negara.

Apa tafsir konstitusinya? Bolehkah DPR RI dan DPD RI menggelar sidang tahunan tidak di IKN? Diskusus konstitusi yang legit dan mendewasakan pun mengayakan tumbuhnya spirit konstitusionalisme. Periksa pula UUD 1945, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, tidak dibunyikan Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan di IKN. Demikian pula DPR RI dan DPD RI  tidak dibunyikan “by constitution” berkedudukan di IKN.

Namun, menariknya BPK RI dibunyikan dalam konstitusi berkedudukan di ibukota negara, vide Pasal 23G UUD 1945. Apa rasio dan dalil juridis konstitusional menyebutkan kedudukan BPK saja? Bagaimana MA RI dan MK RI? Mengapa berbeda BPR RI dengan dua lembaga kekuasaan kehakiman itu?

Tersebab itu, tatkala hendak membuat kebijakan ataupun merumuskan RUU yang memindahkan IKN dari Propinsi DKI Jakarta –sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia–  sebagai keputusan politik penting juncto perbuatan hukum berimplikasi luas,  yang terkait dengan domein identitas negara. Mencerna IKN adalah hal ikhwal membaca saripati dan bunyi konstitusi.

Karenanya, soal IKN  itu bukan melulu urusan cara teknis pun teknokratis membangun kawasan IKN sebagai pusat kegiatan pemerintahan. Namun –yang lebih penting dan substantif — IKN itu soal sistem hukum, bahkan tafsir konstitusi, yang beririsan dengan sejarah perjuangan dan sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Benar, pemindahan IKN bukanlah perkara mudah. Secara hukum, saat ini masih berlaku UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007).

Hemat saya, hal fundamental yang dilakukan adalah membaca konstitusi dalam bingkai sejarah Republik Indonesia. Selebihnya, menggariskan arah politik hukum, status hukum, dan fungsi-fungsi apa melekat pada IKN. Baru kemudian menormakan aturan hukum IKN. UU 29/2007 hanya UU yang melegalisasi Propinsi DKI Jakarta sebagai ibukota NKRI.

Sekali lagi, ibukota NKRI, begitu frasa yang dipakai dalam UU 29/2007. Selebihnya, agaknya belum ada politik hukum dan aturan hukum IKN. Mengapa perlu dan lebih penting kokohkan dalil ketatanegaraan yang lugas dan arah politik hukum IKN yang jelas walau ringkas, daripada bertumpuk naskah studi ke-wilayah-an pemindahan IKN. Sebab kita sedang bernegara dan dewasa dalam aktifitas konstitusionalisme.

Ikhwal IKN itu, tidak diatur dalam konstitusi IKN menjadi identitas negara dan bangsa Indonesia. IKN tidak diikuti dengan menyebut dimana IKN. Padahal, setara dengan identitas negara,  seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan; yang eksplisit menyebut apa namanya dalam UUD 1945. Sebab itu sahih dan penting jika mengatur IKN lebih dulu dalam satu UU Ibukota NKRI, mendahului RUU pemindahan IKN dari Propinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, setelah politik hukum dan UU Ibukota NKRI, mutlak perlu serenceng paket legislasi UU yang berkenaan pemindahan ibukota NKRI. Misalnya,  –dan sudah pasti amandemen atau mengganti UU 29/2007.

Pun, beberapa UU lain sebagai konsekwensi pembentukan Propinsi Ibukota NKRI yang baru, itupun jika hendak menduplikasi konstruksi hukum versi UU 29/2007. Termasuk mengubah UU Pemerintah Daerah jika hendak mengubah bentuk format pemerintahan yang mengurusi IKN. Walau masalahnya rumit dan nyaris mustahil, sebab UUD 1945 Pasal 18 lugas mematok secara limitatif bentuk pemerintah daerah hanya propinsi dan kabupaten/kota. Kalau norma itu dirujuk, IKN baru adalah Propinsi baru.

Apakah status IKN baru berbentuk otorita khusus, seperti meniru otorita pulau Batam? Tidak diperoleh dasar konstitusional idealisasi gagasan seperti itu. Lebih lagi, sampai kini belum jelas apa arah politik hukum IKN. Juga, bagaimana memperlakukan daerah yang terpilih sebagai IKN nantinya, yang notabene dilegalisasi dalam UU. Artinya, perlu garis politik hukum dan materi muatan yang jelas lebh dulu sebelum  merumuskan RUU yang berkaitan perubahan wilayah dari kabupaten yang wilayahnya diubah dan dialihkan menjadi wilayah Ibukota NKRI baru.

Sebab itu, hemat saya penting disiapkan paket legislasi nasional UU terkait Ibukota NKRI, mengikuti politik hukum dan UU tentang Ibukota NKRI. Berjejaklah mulai dari konstitusi dan sejarah perjuangan yang mengkristal sebagai Proklamasi Kemerdekaan RI. Kajian dan diskursus itu musti dibuka kepada khalayak demi menghidupkan dan mengayakan dialog substantif bernegara dan tema-tema kònstitusionalisme.

Selain itu, tentu proses politik dan penyerapan aspirasi masyarakat berikut pendapat ahli, seperti lazimnya legislasi UU lain-lainnya dibutuhkan dan bahkan diwajibkan. Alhasil, pemindahan ibukota NKRI dari Propinsi DKI Jakarta tidak hanya urusan urban development, pengembangan kawasan, tematik kota apakah garden city, smart city, jungle city, artistic city, –untuk menyebut kota yang tertata apik dan asyik. Atau, tak salah dan boleh-boleh saja esai ini mengajukan tema ‘constitution city’ untuk citra IKN baru.

Hal lain patut diajukan dua pertanyaan klarifikasi. Pertama, pemindahan IKN itu apakah Ibukota Negara atau Ibukota pemerintahan saja? Wacana dan draf RUU Ibukota Negara yang beredar menggunakan frasa Ibu Kota Negara, bukan Ibukota NKRI.  Kedua, jika ibukota sebagai kota, apakah yang hendak dirancang itu ialah kota publik, yang kuasa dan wewenang kewilayahan dan pengurusannya adalah pemerintah sebagai otoritas publik. Tentu bukan kota “privat” ya! sebagaimana dikenal dari berbagai kota mandiri. Atau kota “privat” berbasis pelanggan?

Karena bersifat publik, bukan privat, makanya Pemerintah-lah yang berada di depan ikhwal IKN. Sehingga bukan IKN “swasta”, dimana pemerintah pun rakyat adalah   pelanggannya.  Dengan mandat yang berbasis konstitusi dan takluk kepada prinsip hak menguasai negara (HMN) atas tanah dan sumberdaya alamnya yang dipergunakan hanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Rujukan konstitusionalnya? Karena Ibukota NKRI adalah domein konstitusi, dan melekat erat dengan tanah, ruang, lingkungan dan sumberdaya yang ntabene rezim HMN, maka rujuklah “panca fungsi” HMN dari landmark decition putusan Mahkamah Konstitusi. Postulat opini ini,  Ibukota NKRI korelatif dengan  HMN, maka Negara yang tampil dalam hal: merumuskan kebijaksanaan (beleid), (2) melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) melakukan pengaturan (regelendaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).

Paragraf di atas adalah konsideran konstitusi yang wajib dipatuhi. Hak-hak pelayanan publik –sebutlah perumahan, pelayanan kesehatan, transportasi publik, infrastruktur dasar, air bersih, dan lainnya—  dalam aras kewajiban yang disediakan negara. Konsideran konstitusi itu pun menjadi garis politik hukum merancang paket legislasi ikhwal Ibukota NKRI. Sebab Ibukota NKRI adalah hal ikhwal konstitusi.

Sahih diulas dari konstitusi, sebagai konsideran utama dan rujukan pertama. Tabik.

(Muhammad Joni, S.H., M.H.,  Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia/MKI, Sekretaris Umum The HUD Institute, pendapat pribadi).

Share
Leave a comment