Road Safety Policing

TRANSINDONESIA.CO – Dari judul di atas timbul pertanyaan mengapa pemolisian di bidang lalu lintas perlu memikirkan road safety (lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar)?
Road safety menjadi program PBB dan diimplementasikan di seluruh dunia. Indonesia pernah di nilai Road safetynya terburuk se Asia Pasifik di bawah Laos dan Kamboja.

Dalam over view Road Safety tahun 2017 ditulis Indonesia jg kurang bagus sejajar dg Bangladesh Sri lanka.
Pertanyaanya: apakah dg bahasa lalu lintas aman selamat tertib lancar sudah dipahami sebagai road safety?

Apakah para pilar benar-benar dan sungguh-sungguh sudah mengimplementasikan fungsi dan kewenangannya untuk pencapaian tujuan road safety atau sekedar mempertahankan ego sektoral atau saling ngeles dan tuding atau malah berebut kewenangan?
itu pekerjaan rumah bagi kita semua.

Apakah dengan program-program kerja dan keberadaan para pilar road safety sudah mampu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar?

Apakah sudah mampu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan?
Apakah sudah mampu membangun budaya tertib?
Apakah sudah mampu memberikan pelayanan yang prima yang cepat tepat akurat transparan akuntabel dan mudah diakses?

Tentu para pilar akan kebingungan menjawabnya mengapa saya mengklaim demikian karena tidak ada indeks road safety yang representatif baik secara keseluruhan maupun dari para pilar.

Sejalan dengan apa yang menjadi pertanyaan di atas maka polisi berupaya memperbaiki pola pola pemolisiannya menuju road safety policing.

Road safety policing scr singkat dapat dipahami sebagai model pemolisian pada fungsi lalu lintas pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mencapai tujuan road safety melalui manajemen (kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan maupun emergency). Di era rev industri 4.0 dan menuju society 5.0 di dalam road safety policing akan dikembangkan pola atau model elektronik pada pelayanan road safety melalui program-program sebagai berikut :

1. IT for road safety model implementasi e policing pd fungsi lalu lintas. Dengan membangun sistem elektronik atau terhubung atau online melalui :
a. TMC : traffic management centre untuk mendukung road safety management sebagai back office pusat yang akan menjadi pusat K3i (komando kendali komunikasi koordinasi dan informasi)
b. SSC: safety and security centre untuk mendukung safer road yang berisi program peta digital situasi trouble spot (kemacetan atau perlambatan) dan black spot (rawan kecelakaan)
IRSMS : integrqted road safety management system sbg sistem pendataan dan analisa kecelakaan lalu lintas.
e-Tilang dan ETLE sebagai sistem penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual semi elektronik dan elektronik, dan sistem analisa data pelanggaran lalu lintas.

Program SSC ini juga akan dikaitkan sistem-sistem IT yang ada di masing-masing pilar untuk melakukan penegakkan hukum secara elektronik atau ETLE.

Selain itu juga untuk mendukung program quick response time. dan akan menjadi bagian dari program-program PJR (Polisi Jalan Raya) di jalur toll atau high way atau jalur troble spot.

Juga untuk program-program road safety boarder, roqd safety for tourism, road safety di jalur-jalur ASDP angkutan sungai danau dan penyeberangan dan road safety antar moda transportasi angkutan umum serta untuk kajian dan pemantauan jalur toll serta arteri.

c. ERI : electronic registration and identification sebagai pendukung safet vehicle. dengan membangun sistem big data kendaraan bermotor dan juga sistem ANPR : automatic number plates recognation. eri akan didukung model sistem pemantauan pengoperasionalan kendaraan bermotor dengan : GPS, GIS, OBU, RFID, QR, sehingga dpt mendukung ETLE, ERP, ETC, E Parking, E Banking, E Samsat dan berbagai program pemerintah lainnya.
d. SDC : safety driving centre
untuk mendukung safer road users yang mencakup : 1) sekolah mengemudi 2) sistem uji SIM dan 3) sistem penerbitan SIM,
SIM ini dapat mendukung program penegakkan hukum yang di elaborasi melalui SSC dan ERI maka akan dapat dikembangkan pada program TAR : traffic attitude record dan DMPS : de merit point system untuk sistem perpanjangan SIM yang tanpa uji, uji ulang, cabut sementara dan cabut seumur hidup.
e. Intan : intellegence traffic analysis untuk mendukukung program post crash care. sebagai sistem pelayanan on time real time dengan any time yang didukung dengan call centre. bentuk-bentuk pelayanan ini akan terkait dengan para petugas di lapangan.

Intan dalam pengoperasionalannya didukung dari SSC, ERI, SDC, sehingga juga mampu menjalankan TAR dan DMPS.

Intan sebagai back office dalam operasional polantas yang bersifat rutin khusus maupun kontijensi : emergency policing.
f. smart management untuk mengimplementasikan point a – e yang dioperasionalkan berbasis SOP yang dibangun dengan sistem on line sehingga kualitas kinerja prestasi kerja keberhasilannya atau kegagalannya dapat di evaluasi. selain itu juga untuk memberikan promosi kepada yang berprestasi maupun untuk sistem reward dan mutasi juga demosi serta punishment yang gagal atau tidak berhasil kinerjanya.

h. Cyber Cops : polisi siber yang akan memberikan pelayanan secara virtual dan mengawaki back office dan menganalisa informasi yang masuk sehingga mampu menghasilkan produk produk aktual juga mampu memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi karena semua sistem-siatemnya berbasis:

1. Artificial intellegence dan IOT : internet of thing.

2. Untuk membangun petugas polantas yang profesional cerdas bermoral dan modern adalah dengan membangun;
a. literasi road safety literasi sebagai program mencerdaskan membangkitkan kesadaran pemahaman pengetahuan kepedulian dan bela rasa untuk road safety. Wujudnya e library, sistem edukasi jarak jauh media on line.

b. Road safety coaching
sebagai bagian mentransformasi pengetahuan bagi petugas polisi tentang road safety yang dibuat berjenjang dan reguler atau berperiode. Sehingga tingkat kualitas SDM petugas polantas di semua lini dapat dikontrol dan membantu program edukasi maupun training.

c. Membangun tim transformasi yang berisi dari representatif pemangku kepentingan sebagai back up system atau juga dapat dibangun melalui road safety centre.

d. membangun ARSI : asosiasi road safety indonesia sebagai wadah bagi petugas polantas atau siapa saja yang peka peduli dan kreatif untuk membahas masalah road safety tanpa terikat pangkat jabatan maupun sekat sekat birokrasi.

3. Program-program kritikal atau penting bagi road safety
a. dibidang kamsel :
1) program edukasi dari anak-anak remaja hingga dewasa atau umum melalui jalur formal maupun informal secara langsung maupun media.
2) lomba tertib lalu lintas dari kampung sekolah intansi maupun komunitas
3) pembinaan komunitas dari hobby profesi hingga korban kecelakaan
4) kajian kajian untuk black spot troublespot, jalur toll, perbatasan, daerah wisata, jalur arteri, perlintasan sebidang, antar moda transportasi, asdp, free trade zone, perlintasan
5) survey lapangan dan kajian untuk mendukung pembangunan ibukota dan smart city
6) kajian terpadu lokasi lokasi yang krusial dilakukan rekayasa jalan seperti jalur pagar alam tonjong gentong dan sebagainya.
7) kajian terpadu untuk jalur-jalur pelabuhan bandara, penyeberangan dan pembangunan tol baru
8) Membangun standar kompetensi bagi para petugas polantas hingga jabatan fungsional
9) memoersiapkan prolegnas perubahan UULLAJ
10) menyusun Perpol dan perkakor
11) menyiapkan master trainer dan trainer di bidang SDC
12) membangun SDC
13) menyelenggarakan RSPA untuk mendukung smart city
14) menyempurnakan SOP dan vademikum
15) melakukan audit road safety dan menyusun index road safety
16) Melakukan penelitian terhadap kecelakaan lalu lintas melalui TARC : traffic accident research centre
17) merintis untuk Road safety research and development
18) menerbitkan jurnal road safety

b. di bidang penegakkan hukum
1) membangun sistem sistem pendataan dan analisa kecelakaan dan pelanggaran
2) menerbitkan brief atau potret road safety
3) menerapkan etle etilang di jalur jalur penting di kota kota besar ASDP jalur toll perbatasan
4) Menerapkan e sidik
5) menyiapkan master trainer dan trainer bagi penyidik lalu lintas
6) menyiapkan PJR sebagai polisi jalan raya
7) membangun quick response time
8) bekerja sama dalam menangani kondisi darurat dengan PSC: public safety centre
9) menegakkan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan : a. helm b. melawan arus c. menerobos lampu merah d. kecepatan e. seat belt f. child restrain g. drink driving h. penggunaan hp saat berkendara i. odol : over dimensi dan over loading j. ngetem sembarangan

10) menyiapkan penyidik lalu lintas dengan model grand design peraturan dan menyiapkan orang orangnya
11) mengimplementasikan TAA: traffic accident analysis sbg pendukung proses projustitia
12) menerapkan TAEW : traffic accident early warning
13) bekerja sama dengan TARC untuk kajian kecelakaan menonjol
14) Menyiapkan jabatan penyidik sebagai jabatan fungsionql dengan keahlian
15) bekerja sama dengan CJS dalam membangun sistem sistem penegakkan hukum yang visioner dalam mencapai tujuan road safety

16) membangun sistem kontrol dalam penegakkan hukum agar tidak terjadi penyimpangan dan hal hal yg kontra produktif dan merusak citra polantas maupun polri
17) Bekerja sama dengan pemangku kepentingan kaitan dengan pembuatan standar penegakkan hukum
18) Menyiapkan tim transformasi penegakkan hukum untuk menghadapi pra pradilan, gugatan, bantuan hukum maupun prolegnas perubahan UULLAJ.

c. Bidang reg ident
1) membangun ERI pada sistem BPKB
2) menyiapkan petugas reg ident secara virtual untuk pelayanan E samsat dan pendaftaran SIM
3) membangun sistem ANPR untuk sistem TNKB
4) menyiapkan sistem data kendaraan bermotor dengan analisanya
5) Membangun sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM yang mendukung TAR dan DMPS dan ETLE
6) menyiapkan sistem E-Samsat yang mendukung ERP ETC E Parking E banking n ETLE
7) membangun sistem cek fisik secara virtual dan manual yang berkaitan dengan ANPR maupun forensik kepolisian
(fisik atau body dengan sistem, sistem transmisi, emisi gas buang dan noka nosin)
8) Membangun sistem TAR dan DMPS
9) Pengujian dan standarisasi bagi petugas penguji SIM
10) Material SBST berbasis chip yang ada fungsi AI dan IOT sehingga mendukung bagi program-program IT for road safety lainnya
11) membangun sistem koneksi dan kerja sama luar negeri untuk pengakuan dan keabsahan SIM internasional
12) mendukung program road safety boarder dan road safety for tourism
13) bekerjasama dengan sistem2l angkutan logistik untuk program penegakkan hukum odol dan angkutan umum
14) Membangun sistem data PNBP yang on time dan real time
15) Program ERI yang terkoneksi dengan sistem IT pilar road safety lainnya sesuai dengan standar protokol data

d. Bagian Operasional
bagian operasi merupakan penyelenggara pemolisian berbasis dampak masalah sebagai pengelola program intan atau K3i dalam pendataan sistem operasional polantas yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi dalam bentuk satgas antar wilayah antar fungsi maupun antar stake holder.

Pembina cyber cops yang mengopsnalkan IT for road safety dan kendali petugas di lapangan

e. bag ren min
perencanaan administrasi ini berkaitan dg :
1) pembinaan sdm dg smart management
penyiapan master trainer n trainer
2) perencanaan dan bembangunan it for road safety
3) program edukasi n training dalam negeri maupun luar negeri ( s2 s3 seminar bench mark dsb)
4) sarpras bg perorangan kelompok maupun kesatuan
5) sistem anggaran budgeter maupun non budgeter
6) sistem kontrol dan akuntabilitas scr administrasi maupun keuangan
7) sistem laporan dan penyelenggaraan pelayanan di masing direktorat maupun bagian

f. Bagian TIK
mejadi bagian dlm merancang dan maintenance up grade dan up dating system IT for road safety yang berbasis AI dan IOT
menyiapkan dan mendukung sistem pelayanan prima
meyiapkam sistem pendukung bagi cyber cops dan mendukung smart city dlm mewujudkan smart mobility dan smart living

Point point di atas merupakan konsep dasar yang harus dikembangkan dan diwujudkan sebagai grand design tahapan implementasi aturan yang memayungi dan penyiapan SDM yang akan mengawakinya.

Road safety policing dinamis dan terus menyesuaikan perubahan jaman dan kondisi karakteristik daerah yang ada.

Apa yang ditulis dalam point point di atas merupakan prinsip prinsip mendasar yang berlaku umum. Satu prinsip seribu gaya. pemolisian di bidang road safety dibangun untuk mendukung program pemerintah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan :
1. Terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. meningkatnya kualitas keselamatan
3. menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
5. pelayanan prima di bidang LLAJ

Road safety policing merupakan implementasi e policing pada fungsi lalu lintas di era revolusi industri 4.0 menuju society 5.0 pasca 2020 menuju indonesia emas 2045.[Chryshnanda Dwilaksana]

Share
Leave a comment