Polres Purwakarta Bekuk Curanmor Gabungan Lampung – Karawang – Subang

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat , membekuk kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) gabungan pelaku asal Lampung, Karawang dan Subang, Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 83 unit kendaraan.

“Pengungkapan dan penangkapan kasus curanmor dilakukan dalam kurun waku selama tiga bulan terakhir, yakni pada September-November 2019. 83 unit kendaraan diamankan dari enam tersangka yang dibekuk di Karawang, Tanggerang, dan Subang,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat,  Kamis (19/12/2019).

Menurut Matrius, modus yang dilakukan tersangka dilakukan tidak jauh berbeda yaitu merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun di dalam rumah korban.

“Semua kendaraan yang berhasil dicuri kemudian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka curanmor yang tergabung dari beberapa daerah yang dibekuk yakni, MH asal Lampung, AH (Karawang), SO (Karawang), AS (Karawang), DA (Subang), dan IP (Subang).

“Setelah mengamankan tersangka dan 29 sepeda motor, Tim melakukan pengejaran terhadap penadah AS di Pabuaran, Subang, dari AS berhasil diamankan 54 unit sepeda motor,” katanya.

Akibatnya, keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan kepada penadah ancaman pasal 480.

“Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Mapolres Purwakarta untuk memastikan jika salah satu barang bukti merupakan motor  miliknya dengan menyertakan bukti kepemilikan kendaraan,” ungkap Matrius. [HRT]

Share
Leave a comment