Otak dan Pendana Pembunuh Dua Wartawan Terkapar Ditembak, Polda Sumut Masih Memburu Tiga Tersangka Lagi

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara tembak otak dab pendana pelaku pembunuhan dua wartawan, Sanjai Siregar dan Maraden Sianipar di Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Jumat (8/11/2019).

Otak dan pendana pembunuhan itu dilumpuhkan dengan dengan timah panas pada kedua kakinya saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak menangkap keduanya. Ditembaknya dua pelaku, polisi baru berhasil menangkap lima orang, sedangkan tiga pelalu lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya Victor Situmorang alias Revi (49) pada (5/11/2019) lalu. Kemudian, petugas kembali menangkap tersangka Sabar Hutapea alias Tati (50) yang diamankan 30 menit kemudian dari rumahnya di Sei Berombang Panai Hilir.

Pada hari yang sama, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, mengamankan tersangka Daniel Sianturi alias Niel (40) di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Lalu, Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo kembali mengamankan tersangka Janti Katimin Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Hingga Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali ditangkap tersangka kelima yaitu Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40) di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Total pelaku ada delapan tersangka. Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019) siang.

Menurut Agus, permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.

Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban. Dia diduga kuat sebagai tersangka otak pelaku.

“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” terangnya.

Sehingga, hal inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia. Dimana enam orang pelaku, satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku,” tegas Agus.

Pembunuhan bermula saat kedua korban pada Selasa (29/10/2019), meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.

Karena tak kunjung pulang, Burhanudin melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisan. Dan yang selanjutnya melakukan tracking ke jalan yang dilalui kedua korban.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan mayat Maredan Sianipar, lalu menemukan mayat si Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maredan.

Saat ditemukan, kedua korban tewas dengan banyak luka dibagian punggung. Diduga sebagai kasus pembunuhan.[SUR]

Share
Leave a comment