Mantan Kasie Kelurahan Lengkong Gudang, Andi Suhandi. [Mirza Ichwanuddin]
TRANSINDONESIA.CO – Sebagai putra Lengkong Gudang asli, Andi Suhandi paham masih banyaknya tanah bermasalah di wilayah kerjanya, apalagi dia pernah menjabat sebagai Kasie Pemerintahan di Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Warisan persoalan tanah di wilayah Lengkong Gudang Timur sebagai pelimpahan dari Kabupaten Tangerang awalnya ada 80 ha yang bermasalah namun seiring perjalanan waktu 50 ha berhasil diurai dan kini menyisakan 30 ha yang masih terbelit persoalan.
Andi Suhandi adalah contoh aparat pemerintahan yang baik dan sejalan dengan semangat pelaksanaan perintah Presiden Jokowi agar selesaikan segera konflik tanah antara warga dengan negara dan antara warga dengan pengusaha. 50 ha tanah di wilayahnya berhasil dia bantu menguraikannya berkat responsif dan informatif Andi dalam menjawab pertanyaan warga atas konflik tanah yang dialami warganya.
Namun sayang, upayanya itu tidak didukung atasannya, pada Februari 2019 dia dicopot dari jabatannya, Kasie Pemerintahan Kelurahan Lengkong Gudang Timur karena terlalu terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pencari informasi tentang persoalan tanah warga. Akibatnya sejak saat itu jabatannya diisi oleh petugas setingkat satpam dari Kecamatan Serpong sedangkan dia kini menjadi pelaksana biasa di Kelurahannya.
“Coba, salah saya apa, sampe harus dilengserkan? Warga butuh penjelasan dan sebagai saya ASN harus memberikan keterangan dan penjelasan agar kebutuhan warga akan informasi masalah tanahnya bisa mereka dapatkan”, begitu ungkap pria yang juga dikenal sebagai Andi Lengkong beberapa hari lalu di sebuah tempat di Lengkong Gudang Timur.
Ketika ditanya tentang permasalahan tanah Girik C 913 a/n The Kim Tin, Andi pun bisa menjelaskan secara rinci (Warkah) riwayat atas tanah itu, “Saya pernah mengutarakan kepada Pak Tarman, Pak Budiman dan Pak Agus bahwa Girik C 913 didapat dari Girik 165 seluas 8 ha dan dari situ dipecah menjadi Girik 913, 914, 915 dan 916. Dari catatan yang ada di Desa, belum pernah diperjualbelikan dari The Kim Tin dan masih atas nama The Kim Tin. Batas-batasnya bisa saya jabarkan, baratnya kali Ciater sampe saya bisa jelasin kenapa dinamakan kali Ciater karena hulu dan hilirnya ada di kampung Ciater, nah ini termasuk di dalam Warkah. Aneh jika BPN nggak tahu kenapa kali itu namanya kali Ciater lha wong mereka koq yang ngukur”.

Andi pun di kesempatan itu juga menunjukkan lokasi tanah yang masih bermasalah statusnya. “Coba liat itu, karena tidak bisa dibangun terbelengkalai dan jadi tempat tumpukan sampah”.
Andi diakhir perbincangannya pun mengatakan,”Kita ini udah 74 tahun merdeka namun buat urusan tanah jangan donk pake cara-cara kolonial dengan mengandangkan para ‘demang’ dan centeng buat ngedapetin tanah rakyat. Ngomong donk kan ada Desa, ada aparat, bisa ditanya siapa pemiliknya dan Desa punya catatan yang jelas. Dan lagi, inget tuhan donk, kite mati juga ga bawa tanah banyak-banyak cuma ukuran 2 x 1 m aja”. [MIZ]





