Polda Metro Buron 7 Penyandang Dana Kasino Robinson

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya memburu tujuh orang tergabung dalam kelompok kasino yang beroperasi di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Mereka (7 orang DPO) tidak ditemukan di lokasi (Apartemen Robinson). Masih kami cari ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2019).

Ketujuh orang yang kini DPO yakni, YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.

Kabid Humas menyebut, di antara tujuh buron tersebut ada yang berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi.

“Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana,” ujarnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menggerebek lokasi perjudian itu pada Minggu (6/10/2019). Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 133 orang. Namun hanya 91 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 133 orang yang diamankan, sebanyak 91 orang dijadikan tersangka, sisanya sebanyak 42 orang sebagai saksi,” ujar Argo.

Menurut Aroo, 91 tersangka itu terdiri dari 42 orang yang merupakan penyelenggara, dan 49 orang sebagai pemain. Puluhan tersangka itu terjaring saat penyidik menggeledah.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, dan satu unit Handie Talkie.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.[MIL]

Share
Leave a comment