Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar sabu di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (29/9/2019).

Tersangka NIP (29), warga Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi itu ditangkap atas laporan warga yang mencurigai gerak gerik tersangka selama ini.

“Ada laporan warga yang mencurigai tersangka yang ditindak lanjuti anggota dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol. Erna Ruswing Andari, Selasa (2/10/2019).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 2,03 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Erna.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polrestro Bekasi Kota dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[COK]

Share
Leave a comment