Tak Dihujani Larangan Rektorat, Gejayan Memanggil Jilid 2 Digelar

TRANSINDONESIA.CO – Ribuan orang dari Aliansi Rakyat Bergerak lagi-lagi memadati Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Sleman, Senin (30/9). Mereka kembali menghadiri aksi Gejayan Memanggil untuk menyuarakan tuntutan-tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Ada yang berbeda memang dari aksi Gejayan Memanggil antara yang digelar Senin (30/9) dengan Senin (23/9) lalu. Selain ada penambahan tuntutan, aksi unjuk rasa itu kini tidak lagi dihujani larangan dari rektor-rektor perguruan tinggi sekitar DIY.

Padahal, pekan lalu, surat larangan terkonfirmasi dari rektor-rektor sudah diedarkan sejak pagi. Sebagian besar melarang dan meminta aksi Gejayan Memanggil tidak melibatkan mahasiswa-mahasiswa mereka untuk demonstrasi.

Mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Sanata Dharma, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Kristen Duta Kencana, Universitas Negeri Yogyakarta sampai UIN Sunan Kalijaga. Walaupun, ada pula rektor-rektor yang tidak melarang seperti UII dan UMY.

Dilansir Republika.co.id  Koordinator Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra mengungkapkan, sejauh ini belum ada larangan-larangan yang dikukuatkan rektor-rektor. Namun, ia mendengar kabar ada larangan kepada pelajar-pelajar yang ingin ke Gejayan Memanggil.

“Sepanjang ini belum ada nih (larangan rektor), tapi untuk pelajar saya mendapat kabar semalam ada yang mau dibawa Polisi, tapi belum tahu kejelasannya,” kata Nailendra kepada Republika, Senin (30/9).

Untuk Gejayan Memanggil jilid dua, ada dua titik kumpul yaitu Bundaran UGN dan  Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga. Sekitar 13.10, massa sendiri mulai berdatangan dari berbagai penjuru ke Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan.

Gejayan Memanggil Jilid 2

Sementara, demo mahasiswa Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta kembali digelar pada Senin (30/9). Demo hari ini bakal diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan.

Terdapat sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2. Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98.

“Permasalahan yang menyerang KPK. Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi,” kata Nailendra dikutip dari tirto.id

“Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK.”

Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah. Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.

Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elite politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas.

Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakkan HAM di Indonesia. Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, ujar Nailendra.

Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan. Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu disuarakan.

Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga RKUHP.

Atas hal tersebut Aliansi Rakyat Bergerak menuntut 9 hal:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.[ROL/TIR]

Share
Leave a comment