Ikhwal Ibu Kota Negara

TRANSINDONESIA.CO – Kabar teranyar, DPR sudah membentuk Pansus pengkajian pemindahan ibukota negara (IKN), 16 September 2019. Apa kerangka acuan kajian Senayan? Tentu bukan kajian seperti “tukang” rancang perkotaan.Tapi perancang urusan kenegaraan. Sebab DPR pembuat UU.

IKN disebut 2 kali dalam konstitusi, yang diimbuhkan langsung pada lembaga negara MPR (Pasal 2 ayat 2) dan kedudukan BPK (Pasal 23G). Tersebab itu IKN sahih sebagai hal ikhwal penting dan bermartabat. Hal ikhwal bernegara dan berkonstitusi. IKN, defacto identitas negara.

Mustinya pengkajian IKN itu, bunyi dan saripati konstitusi juncto sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945, menjadi rujukan pertama. Bukan nyinyir soal teknis, mikro dan hilir konsep gambar teknis IKN, apalagi melulu andalkan konsultan asing. IKN bukan soal teknis konsep sewa kantor dan tata kelola gedung lama eks kantor kementerian.

(Muhammad Joni, Ketua MKI, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute)

Share
Leave a comment