Jambret di Medan Menggila, Dua Residivis Babak Belur Dihakimi Massa
TRANSINDONESIA.CO – Pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan semakin “menggila”. Hampir setiap hari terjadi perampokan, jambret, beg maupun kejahatan street lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan membuat masyarakat semakin geram.
Kegeraman masyarakat Medan dibuktikan saat dua penjambret berhasil ditangkap langaung babak belur dihakimi massa.
Di mana dua jambret yang merupakan residivis kedapatan saat beraksidi Jalan Surakarta Simpang Jalan Bogor, Pasar Baru, Medan Kota, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2019 siang, spontan dihajar masaa.
Kedua pelaku yang telah berulang kali keluar masuk penjara ditangkap massa, Faisal Alamsyah (33) dan Agus Salim (27). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.
Menurut informasi, aksi jambret itu terjadi saat korban Evi Novyana (29) mahasiswi yang bertempat tinggal di Jalan Jamin Ginting Gang Mesjid, Medan, hendak menyebrang Jalan Surakarta, pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario langsung merampas kalung korban.
Mengetahui hal itu, korban spontan teriak minta tolong yang didengar dan menjadi perhatian masyarakat sekitar TKP lamgsung mengejar pelaku.
Aaat dilakukan pengejaran san diteriaki jambret oelh warga, sepeda motor pelaku terjatuh hingga masyarakat menghakimi keduanya.
Beruntung, nyawa kedua tersangka diselamatkan petugas Polsek Medan Kota yang tengah berpatroli langsung mengamankan keduanya dan membawanya ke Mapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Yaqin membenarkan keduanya sempat dihakimi masaa hingga babak belur.
“Dari introgasi awal kita, keduanyay merupakan residivis dan telah beraksi sebanyak 5 kali.
Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.[SUR]