REAKTUALISASI PEMEKARAN DESA DI PROVINSI JAWA BARAT

TRANSINDONESIA.CO – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini Provinsi Jawa Barat memiliki 5.312 desa dengan luas wilayah mencapai 35.000 kilometer persegi. Karakteristik desa di Jawa Barat adalah memiliki mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang cukup cepat namun hal itu kurang diimbangi dengan penambahan infrastruktur penunjang yang memadai.

Provinsi Jawa Barat yang memiliki populasi seperlima penduduk nasional (sekitar 48 juta jiwa) hanya memiliki 5.312 desa. Sementara Jawa Tengah yang memiliki 34,5 juta penduduk terdapat 7.809 desa dengan luas wilayah sekitar 32.800 kilometer persegi.

Artinya, kalau dilihat dari aspek penduduk dibandingkan dengan provinsi tetangga Jawa Tengah, maka apabila kita bagi perbandingannya berarti jumlah desa di Jawa Barat idealnya terdapat sekitar 11.000 desa. Konsekuensi dari minimnya jumlah desa di Jawa Barat adalah jumlah dana desa yang terserap dapat dikatakan kurang.

Saat Jawa Timur dan Jawa Tengah memperoleh lebih dari Rp2 triliun dana desa, Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak malah mendapat kurang dari Rp1,5 triliun. Oleh sebab itu sangat ideal apabila Pemprov Jabar melakukan pemekaran desa daripada melakukan pemekaran wilayah atau DOB sehingga bisa menyerap dana desa yang lebih baik.

Rendahnya alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat kepada Jawa Barat dapat dibandingkan dengan Provinsi Jawa Timur. Di Jatim, alokasi anggaran dari pusat Rp1 juta per orang per tahun sedangkan di Jabar hanya sekitar Rp600 ribu per orang per tahun.

Hal ini terjadi karena terkait jumlah kabupaten/kota di Jabar yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Jatim dan Jateng. Apabila jumlah desa di Jawa Barat bertambah banyak, maka akan bertambah juga jumlah dana desa yang terserap oleh pemda. Sehingga penyerapan dana desa lebih besar dari yang sekarang.

Berdasarkan hal tersebut, dalam jangka pendek gubernur dapat melakukan pemekaran desa mengingat pemekaran desa itu kewenangan yang ada di tangan gubernur, bukan presiden.

Tidaklah salah, apabila pemekaran Desa merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat pembanguan melalui peningkatan kualitas dan meningkatan efektifitas pelayanan publik, terutama pemerataan pembangunan baik sarana dan prasarana untuk mencapai peningkatan, perkembangan dan kemajuan pembangunan.

Inti dari kegiatan pemekaran desa adalah untuk :
a). Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b). Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c). Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d). Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e). Meningkatkan daya saing Desa.

Hampir seluruh wilayah di Jabar layak dilakukan pemekaran desa kecuali wilayah yang baru dilakukan pemekaran seperti Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Pola pemekaran desa bisa dilakukan dengan cara menggabungkan dua desa menjadi satu.

Selanjutnya, desa hasil penggabungan tersebut dilakukan pemekaran menjadi tiga desa. Pemekaran desa memang sebaiknya merujuk ke potensi otonomi adat di desa, sehingga tidak bisa satu desa mekar jadi dua, karena hal itu kurang bagus. Yang bagus itu misalnya terjadi penggabungan dua desa dulu menjadi satu lalu dibelah menjadi tiga.

Pada prinsipnya, pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, terdapat beberapa dasar hukum mengenai pemekaran desa sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang Desa Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.

Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Uraian di atas menunjukkan bahwa tujuan dari pemekaran desa adalah mendekatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan.

Selain itu, pemekaran juga akan berdampak pada percepatan pembangunan dan wilayah pengabdian akan lebih terukur sehingga percepatan ekonomi bisa berjalan lebih cepat dan semangat untuk menyediakan layanan publik di berbagai sektor.

[H.Syahrir.,SE.,M.I.Pol – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024]

Share