Ratusan Konsumen Ciputat Resort Apartemen Tertipu Puluhan Milyar

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan properti berupa apartemen fiktif dengan korban ratusan orang. Tiga orang tersangka berhasil dibekuk berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus ini berawal, setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Chirstina Laura Jonas.

Korban Chirstina kata Gatot, merupakan perwakilan dari 26 konsumen yang berjumlahkan 455 orang, yang menjadi korban dari pada perbuatan para tersangka yang awalnya mendirikan perusahaan bernama PT. MMS sejak tahun 2016 lalu itu.

“Kemudian para tersangka membuat brosur pemasaran ‘Ciputat Resort Apartemen’ dengan memberikan harga murah senilai RP 150 Juta dan bonus hadiah menarik,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (22/8/2019).

Para korban tertarik dan melakukan pemesanan terhadap unit apartemen tersebut ke kantor pemasaran yang disediakan para tersangka.

Para korban juga sudah menyetor baik pembayaran bertahap maupun secara lunas yang ditransfer ke PT. MMS mencapai Rp30 milyar rupiah.

Namun, unit yang dijanjikan tersangka terhadap korban yang akan diserahkan pada tahun 2019 tak kunjung tiba.

Lebih parah lagi ketika di cek ke lokasi lahan untuk pembangunan sama sekali tidak ada unit apartemen yang dibangun.

Sementara, kantor pemasaran PT. MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak kegiatan membuat konsumen sadar akan tipuan pelaku mengadu ke Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolda, PT MMS belum pernah melakukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.

“Terhadap rencana pembangunan apartemen yang dijanjikan oleh para tersangka sampai saat ini belum memiliki IMB,” kata Gatot.

Sejumlah barang bukti kejahatan yabg diamankan bersama para tersangka, polisi menyita kwintasi bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, Marketing atau Miniatur Apartemen, Banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” kata Gatot. [MIL]

Share
Leave a comment