Guru ASN Tega Cabuli Siswi Hingga Tak Berani Sekolah

TRANSINDONESIA.CO – Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Dj bin YT (53) di Madrasah Ibtidaiyah, Penjaringan, Jakarta Utara, tega mencabuli siswinya hingga mengalami trauma tidak mau masuk sekolah.

Polres Metro Jakarta Utara langsung menggelandang pria guru olahraga tersebut setelah dilaporkan orangtua korban.

Peristiwa pencabulan itu terjadi Maret 2019 lalu, baru terungkap 23 Juli 2019 setelah orangtua korban melapor kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan visum terhadap korban Mawar (bukan nama sebenarnya) ke Rumah Sakit Polri Soekanto Kramatjati.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan ibu korban curiga anaknya tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah.

“Kemudian ditanya kenapa, Mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” ungkap Kombes Budhi di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).

Dari hasil visum terbukti bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual. “Kami melakukan pengembangan, proses penyidikan ternyata pelaku,” ucap Kapolres.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Dj dan langsung ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.[MIL]

Share