Polres Karawang Ciduk 18 Pengedar Narkoba

TRANSINDONESIA.CO –  Polres Karawang berhasil megungkap dan menangkap 18 pelaku pengedar narkoba berbagai jenis ykni, sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang kurun waktu satu bulan terakhir.

“Satu bulan terakhir ini kita telah menangkap 14 tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dan empat orang tersangka lainnya kedapatan memiliki narkotika jenis obat-Obatan,” kata Kasat Resrse Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto didampingi Kasubbag Humas AKP Yoga Prayoga di Mapolres Karawang, jawa Barat, Selasa (23/7/2019).

Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan dari para bandar dan pengedar yang ada di luar wilayah Karawang.

“Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan atau buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari 18 tersangka di antaranya, sabu-sabu 184.28 gram, ganja 12.04 gram dan obat-obatan 25.165 butir, serta handphone dari berbagai merk 10 unit.

14 tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.[SYM]

Share