Semua Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Wajib Aktifkan AIS

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian mengadakan sosialisasi standard operasional prosedur (SOP) telekomunikasi pelayaran kepada seluruh stakeholder dan instansi terkait di Hotel Aruna Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad (15/7/2019).

Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 Tahun 2019 secara efektif akan brlaku pada bulan Agustus 2019 mendatang.  PM Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Direktur Kenavigasian Basar Antonius mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menyampaikan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

Basar mengungkapkan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.

“Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” imbuhnya.

Penulis : [Aris Yulianto – Pengamat Teknologi Maritim]

Share
Leave a comment