Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap Perkara PN Jakbar

TRANSINDONESIA.CO –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 5 orang di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Lima orang yang diamankan itu, yakni Sukiman Sugita (SSG) seorang pengacara, Alvin Suherman (AVS) pengacara dari Sendy Perico, Ruskian Suherman (RSU) dari unsur swasta, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Syarif menjelaskan bahwa setelah terjadi penyerahan uang  tim KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syarif.

Share
Leave a comment