BNNP Jabar Sebut Cairan Vape Rentan Dicampur Narkotika
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif mengingatkan perlunya pengawasan khusus terhadap peredaran cairan rokok elektrik atau vape karena potensial diselewengkan untuk peredaran narkotika.
“Disinyalir dan sudah banyak terbukti bahwa vape itu bahan cairannya sudah dicampur dengan narkotika. Baik narkotika jenis gorilla, ganja, maupun sabu-sabu,” kata Sufyan di Bandung, Rabu (26/6).
Dilansir CNNIndonesia.com, dalam beberapa kesempatan, BNN Jabar telah menangkap sejumlah agen penjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika. Salah satunya, kata Sufyan, di kawasan Kabupaten Bandung.
“Kami tangkap yang mengandung gorilla tadi. Dijualnya online,” katanya.
Menurut Sufyan, peredaran narkoba lewat vape mudah terjadi karena cairannya bisa dicampur dengan narkotika.
“Masyarakat harus mengawasi anak-anaknya yang pake vape, jangan sampai isinya cairan narkoba,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau obat-obatan berbahaya. Itu sebabnya, BNN menolak peredaran rokok elektronik.
Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna dalam menggunakan narkoba.
“Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik,” tuturnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2019.
Terpisah, Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Hariyadi menyebut pihaknya memusnahkan barang bukti berupa 10.382 butir ekstasi dan 138 kilogram sabu. Ia menyebut nilainya mencapai Rp211 miliar.
“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa, total nominal sebesar Rp211.760.100.000,” tuturnya.
Hengky mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajarannya.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019,” kata Hengki, Rabu (26/6).
Menurutnya, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam delapan kasus itu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengky menyebut para tersangka itu terancam hukuman 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.[CNN]