Bupati Bekasi Bungkam soal Kelanjutan Meikarta

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dilantik sebagai bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022, di Gedung Sate, Rabu (12/6/2019).

Usai pelantikan Eka tak menjawab apapun saat ditanya soal masa depan proyek Meikarta yang tengah tersandung kasus korupsi.

Eka sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi, menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang diberhentikan karena menjadi terpidana kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Bekasi.

Dia mengenakan pakaian dinas putih-putih saat pelantikan. Eka juga sempat meladeni sejumlah pertanyaan awak media selepas sesi pelantikan. Dia menjawab beberapa pertanyaan awak media, termasuk terkait integritas pada struktural Pemerintah Kabupaten Bekasi selama kepemimpinannya.

“Nanti kan ASN kita akan kita buatkan pakta integritas. Kita juga juga memberikan reward dan punishment kepada ASN kita,” kata Eka.

Namun ketika ditanya masalah Meikarta, Eka bergeming. “Proyek Meikarta itu akan dilanjut atau bagaimana pak?” tanya sejumlah awak media.

Tak lama setelah momen itu beberapa orang di sekitar Eka meminta awak media untuk menyudahi sesi wawancara. Hingga Eka meninggalkan aula ruangan tersebut, tak ada kalimat yang keluar dari dirinya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung hingga tuntas sepenuhnya, sebelum mengambil langkah berikutnya terkait proyek Meikarta.

“Saya akan minta ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) status persidangannya sudah seratus persen atau belum. Kalau belum, saya tidak mau bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutannya,” kata Ridwan Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, dirinya tak mau mengganggu proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. “Saya tidak ada kewenangan. Meikarta sedang berlangsung (proses hukum),” ujarnya.

Kasus korupsi perizinan proyek Meikarta melibatkan aparat pemerintah dan swasta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung bahkan telah menjatuhkan vonis enam tahun bui terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Neneng divonis usai terbukti menerima uang suap dalam proyek Meikarta. Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati.

Lalu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Uang suap yang diterima Neneng dan empat anak buahnya itu, diyakini berasal dari Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang telah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan peran-peran dari pihak lain dalam kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi itu.

“Yang juga sangat penting dalam kasus terkait suap proses perizinan Meikarta ini, kami juga sedang terus mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019) lalu.[CNN Indonesia]

Share