
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggerbek dua toko yang digunakan sebagai gudang minuman keras (miras) di wilayahnya, Selasa (9/9/2014) dinihari.
Dari dua toko tersebut petugas menyita 5.000 botol minuman berbagai merek berkadar alkohol lebih dari 15 persen.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim itu sempat berlangsung tegang. Pemilik toko dan pengelola gudang sempat protes, ketika ribuan minuman beralkohol yang diperdagangkannya disita petugas. Alasannya, mereka mengaku rugi besar jika semua barang dagangan itu diangkut sebagai barang bukti.
“Kami tidak akan tolelir apa pun bentuknya, akan kami tindak tegas. Ini jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2008 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, karena itu terpaksa kami sita,” tegas Kompol Agus.
Ribuan miras tersebut, kata Kompol Agus, didapati dari Toko Portuna dan Toko Sinar Pagi, yang berada di kawasan Jalan Proklamasi, Sukmajaya Depok.
Miras yang disita pun dari berbagai jenis dan merek dengan kadar alkohol diatas 15 persen.
“Miras yang kita sita ada dari berbagai jenis seperti, Mansion, Black label, dan lain-lain. Untuk selanjutnya akan dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, aparat Polsek Sukmajaya Depok juga berhasil menyita sejumlah miras yang terbukti telah dioplos dengan cairan berbahaya.(saf)







