Polda Metro Ringkus Pencuri Senpi Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

TRANSINDONESIA.CO –  Polda Metro Jaya meringkus SJ alias VJ atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api (senpi) saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu di Slipi, Jakarta Barat.

“SJ ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Mettro Jaya, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), SJ diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.

“SJ lalu mencuri tas yang berisikan senjata api Glock 17 dan tas berisi uang dari dalam mobil Brimob itu,” unkapnya.

Saat ditangkap lanjut Argo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, dan uang tunai senilai Rp 1.135.000.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dia mengambil tas yang berisi uang, STNK, kartu anggota (Brimob) dan senjata api dari mobil brimob yang telah dirusak pelaku dan massa (kerusuhan 22 Mei),” terangnya.

Kabid Humas mengungkapkan, SJ menggunakan uang hasil curian itu untuk membayar utang dan membeli emas. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti tas, kartu ATM, dan kartu anggota Brimob telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, SJ dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau penyalahgunaan senjata api.[MIL]

Share
Leave a comment