KPK Dorong Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Sulsel

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penertiban dalam pengelolaan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Hal ini sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan KPK pada Mei 2019 yang mendampingi pemerintah Sulawesi Selatan melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah se-Provinsi Sulsel. Hasil evaluasi sampai akhir Desember 2018 menunjukkan nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Sulsel sebesar 64% atau berada di kategori hijau.

Menurut Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution, dari evaluasi itu, KPK menemukan persoalan terkait manajemen Barang Milik Daerah (BMD), yaitu berupa sejumlah aset daerah yang bermasalah dan yang belum disertifikatkan.

Hanya 42,4% yaitu sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. “Selain itu, ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah,” kata Adlinsyah dalam keterangan persnya, Senin (27/5/2019).

Terhadap 41 aset yang bermasalah, KPK merekomendasikan agar Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait asset tersebut. Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah langkah penyelesaian yang ditindaklanjuti oleh Biro Aset Pemprov Sulsel.

“Satu aset bermasalah telah diselesaikan melalui proses pensertifikatan, sedangkan 16 aset lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Adliansyah.

Sementara, terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong penyelesaian sejumlah persoalan, antara lain mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat surat teguran kepada Wajib Pajak atas 43.911 kendaraan dinas kabupaten/kota di Prov Sulsel yang menunggak senilai Rp19,3 miliar, dan penyelesaian tunggakan Pajak Air Permukaan dari dua perusahaan swasta dan dua PDAM sebesar total Rp1,5 miliar.

Di samping itu, atas inovasi yang dilakukan dalam optimalisasi pendapatan daerah, KPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, misalnya pengembangan aplikasi e-Samsat di Pemprov Sulsel yang sudah terintegrasi dengan BPD, Polda, dan Jasa Raharja, serta inovasi pembayaran melalui Mobile Banking, ATM, minimarket, dan fasilitas cicilan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program SiPiJar.

Langkah ini, merupakan bagian dari program pencegahan korupsi terintegrasi KPK yang dilakukan di Provinsi Sulsel. Ada 8 sektor yang menjadi fokusnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa, dan Manajemen Aset Daerah.

“Dari 8 sektor itu, KPK memfokuskan pada manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah di tahun 2019 ini,” katanya.[REL]

Share
Leave a comment