Komplotan Curanmor Bersenpi Lampung dan Banten 50 Kali Beraksi Diringkus Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Empat maling motor bersenjata api (senpi) komplotan Lampung Timur dan Banten yang telah 50 kali beraksi, Sabtu (18/5/2019), F, 25, R, 30, A, 27, dan E, 35, diringkus Polres Jaksel.
“F selaku eksekutor kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di pemukiman warga pada malam hari. Dalam aksinya dia selalu membawa Senpi. Itu untuk melakukan perlawanan jika aksinya dihalang-halangi atau diancam,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Minggu (19/5/2019).
Menurutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Jaksel dan Tangerang sudah mencapai 50 kasus. “Ini TKPnya banyak sekali. Kita sudah inventarisir ada sekitar 50 TKP tersebar ada di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang,” tambahnya.
Bahkan satu anggota Reskrim Polres Jakarta Selatan sempat terluka akibat kejar-kejaran dengan tersangka . “Ada anggota patah kaki pada saat melompat dari lantai 2 waktu pengejaran terhadap 2 orang pelaku yang awalnya ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap,” katanya.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya satu buah senjata api jenis revolver rakitan, lima buah peluru, satu buah kunci T dan satu buah magnet pembuka kunci motor.
Ke empatnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[MIL]