Kivlan Zen Balik Polisikan Pelapor Dugaan Makar
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempolisikan balik Jalaludin yang melaporkannya dalam kasus dugaan makar.
Lewat kuasa hukum Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin atas dugaan pencemaran nama baik.
“Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019,” kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).
Kivlan melaporkan Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Pitra mengklaim kliennya tak pernah melakukan makar. Kivlan hanya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein,” ucapnya.
Kivlan Zen, sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar. Di hari yang sama, ia juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan dugaan makar itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.[CNN]