Mabes Polri Tetapkan Dua Tersangka Hoaks Server KPU
TRANSINDONESIA.CO – Tak perlu waktu lama, tiga hari polisi berhasil menangkap dua orang penyebar informasi hoaks terkait server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan langsung ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, RD dan EW. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana EW ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan RD ditangkap di Lampung, ia menambahkan EW merupakan admin dari akun twitter @ekowboy.
“EW ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6 April 2019) dini hari, sedangkan RD yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap di Lampung satu hari berselang,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin 8 April 2019.
Akun @ekowboy kata Dedi, nge-link juga di salah satu situs berita yang disebut memiliki followers cukup banyak. “Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Dedi.
KPU melaporkan sejumlah akun di tiga platform media sosial terkait hoaks server kepada kepolisian pada Kamis 4 April 2019. Laporan ini bermula dari beredarnya video di Twitter, Instagram, dan Facebook.[MIL]