Polda Metro Resmi Tahan Ratna Sarumpaet

Setelah melakukan penangkapan, dan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik melakukan penahanan

Ratna Sarumpaet.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan yang dibuat dan diakuinya sendiri.

“Setelah melakukan penangkapan, dan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.Argo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018 malam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, pada Kamis 4 Oktober 2018 mlaam melakukan penangkapan sesaat sebelum aktivis perempuan itu lepas landas ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Kombes Argo, Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. “Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kombes Argo.

Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan polisi, pada waktu tersebut Ratna Sarumpaet diketauhi tengah operasi plastik di rumah sakit di kawasan Jakarta, dan hal itu diakui Ratna Sarumpaet.[COK/TRS]

Share
Leave a comment