Polda Metro Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
Setelah melakukan penangkapan, dan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik melakukan penahanan
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan yang dibuat dan diakuinya sendiri.
“Setelah melakukan penangkapan, dan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.Argo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018 malam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, pada Kamis 4 Oktober 2018 mlaam melakukan penangkapan sesaat sebelum aktivis perempuan itu lepas landas ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Kombes Argo, Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. “Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kombes Argo.
Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan polisi, pada waktu tersebut Ratna Sarumpaet diketauhi tengah operasi plastik di rumah sakit di kawasan Jakarta, dan hal itu diakui Ratna Sarumpaet.[COK/TRS]