DPRD Sumut Minta Dispenda Kejar Target PAD

TRANSINDONESIA.CO – Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) minta Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2016. Pasalnya, pendapatan daerah masih tertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRS Sumut dengan Dinas Pendapatan, Senin (15/2/2016). Saat RDP, Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira  Salim Ritonga menyebutkan, peningkatan PAD yang harus dilakukan Dispenda Sumut terkait dengan implementasi dan pelaksanaan terhadap Perda No 28/2009 yang sampai saat ini sudah 3 tahun tidak menunjukkan penambahan PAD yang signifikan, bahkan pada tahun 2015 terjadi penurunan dari PAD sebelumnya.

Sementara itu anggota komisi C, Sutrisno Pangaribuan mempertanyakan data pajak Dispenda yang tidak transparan karena jumlah pajak kendaraan bermotor dari jasa raharja dengan Dispenda tidak sama atau selisih hingga 3,5 juta unit.

Kadispenda Sumut Rajali menuturkan, pihaknya menargetkan mampu memperoleh penerimaan daerah Rp9,97 triliun naik dari tahun lalu Rp8,67 triliun. Sedangkan pada APBD 2016, target PAD hanya Rp4,63 triliun atau meningkat dari Rp4,62 triliun pada tahun lalu. Selain itu, dana perimbangan naik menjadi Rp2,27 triliun dari Rp1,71 triliun dan pendapatan lain yang sah melonjak menjadi Rp3,07 triliun dari Rp2,11 triliun.

DPRD Sumatera Utara.[Don]
DPRD Sumatera Utara.[Don]
“PAD Sumut kami proyeksi tidak dapat meningkat signifikan karena masih bertumpu pada pajak kendaraan bermotor. Rajali merinci, pada tahun lalu, realisasinya mencapai 100,4% atau Rp1,49 triliun,” paparnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Dispenda Sumut Victor Lumbanraja menjelaskan, realisasi pada 2015 hanya meningkat tipis karena penjualan kendaraan bermotor yang stagnan. Tercatat, pada tahun lalu kendaraan bermotor yang membayar pajak 2,22 juta unit, dari 2,19 juta unit pada 2014.

“Pada tahun lalu, kami memperkirakan ada 3,2 juta unit kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau membayar pajak. Jika dikompensasi ini nilainya mencapai Rp1,8 triliun. Ini merupakan permasalahan yang sulit diselesaikan,” ujarnya.

Victor menyebutkan, kendala utama yakni Sumut belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor yang tersangkut tunggakan di perusahaan pembiayaan. Selain itu, banyak pula yang sudah terlilit denda menahun.

Adapun, Dispenda Sumut, lanjutnya, tidak berhak menyita kendaraan bermotor. Kepolisian hanya berhak menilang kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Tak hanya itu, kondisi geografis Sumut menuntut upaya khusus untuk menagih tunggakan pajak kedaraan bermotor.[Don]

Share
Leave a comment