Pengusaha OK OCE Ramai Urus Izin IUMK

Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu mudah

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, memberi dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif dengan mendorong pemberdayaan UMKM.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

“Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu mudah,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Senin 10 September 2018.

Edy manambahkan sampai dengan awal september 2018, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 IUMK dengan total nilai investasi yang tercatat Sebesar Rp.25,8 miliar dan jumlah lapangan kerja yang diciptakan Sebanyak 2.337 tenaga kerja.  Dengan wilayah tebanyak jumlah IUMK yang terbit adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Sebanyak 255 IUMK dengan jumlah tenaga kerja Sebanyak 480 orang dan Total Nilai Investasi Sebesar Rp.3,7 miliar.

Sementara untuk Total Nilai Investasi tertinggi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Sebesar Rp.7,4 miliar dengan total IUMK Sebanyak 178 dan memberikan lapangan pekerjaan kepada 457 orang Tenaga Kerja.

“Beberapa bulan terakhir, IUMK menjadi primadona perizinan di UP PTSP Kelurahan, tercatat Sebanyak 1.161 IUMK berhasil diterbitkan oleh UP PTSP Kelurahan, bukan hanya itu saja kami pun melakukan pencatatan nilai investasi usaha mikro dan kecil tersebut Sebesar Rp.25,8 miliar dan berhasil memberikan lapangan kerja baru bagi 2.337 orang” tutur Edy.

Edy menjelaskan, dari total 1.161 IUMK yang telah diterbitkan Sebanyak 52,4 persen atau 608 IUMK merupakan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam perkumpulan gerakan OK OCE (One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship).

“Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Dan jumlahnya terus bertambah setiap harinya,” ujar Edy.

Edy melanjutkan, beberapa bulan terakhir para anggota OK OCE sudah mulai mengurus perizinannya di PTSP. Program OK OCE merupakan program kemandirian terhadap para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha sehingga diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Mereka dilatih dan diberikan pendampingan dalam menjalankan dan memasarkan usahanya.

“Mulai banyak para anggota OK OCE yang pada akhirnya memutuskan untuk memulai usaha. Sebagaimana proses pembelajaran tentu tidak serta merta mereka langsung mengurus perizinan/non perizinan. Karena izin diberikan ketika kegiatan usahanya sudah diyakini dapat dijalankan, sehingga baru pada bulan-bulan ini geliatnya mulai terlihat. Terbukti setiap harinya UP PTSP Kelurahan tidak pernah sepi dalam menerima permohonan IUMK,” kata Edy.[MET]

Share
Leave a comment