Kejari Denpasar Tidak Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Seragan Yayasan Al-Ma’ruf

Kami tidak menahan tersangka Haji Miftah Aulami Nur, Supeni Mayang Sari dan Haji Mohammad Saifudin ke LP Kerobokan

Kejari Denpasar.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO | DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Provinsi Bali tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana bantuan hibah APBD Pemkot Denpasar Tahun 2016, untuk perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar.

“Kami tidak menahan tersangka Haji Miftah Aulami Nur, Supeni Mayang Sari dan Haji Mohammad Saifudin ke LP Kerobokan,” kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan, di Denpasar, Jumat 7 September 2018.

Ia mengatakan, ketiganya tidak ditahan karena kooperatif mulai dari pemeriksaan di Polresta Denpasar hingga ke Kejari Denpasar, sehingga pihaknya tidak khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Kami tidak menahan tersangka, karena sudah banyak pertimbangan yang sudah kami satukan dengan pihak jaksa dan penyidik,” ujarnya.

Agus menegaskan, hal itu juga diperkuat informasi dari penyidik Polresta Denpasar bahwa sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mereka datang kooperatif tanpa menunggu surat pemanggilan dari pihak berwenang untuk diperiksa dan dalam berita acara juga ada surat pernyataan tidak melarikan diri dari tersangka.

“Selain itu, ada juga jaminan dari pihak keluarga mereka, sehingga kami tidak melakukan upaya penahanan ketiga tersangka. Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar juga tidak menahan ketiganya dan saat dilimpahkan kepada Kejari Denpasar, kami juga melakukan hal yang sama,” ujar Agus.

Ketiga tersangka diperiksa di Kejari Denpasar, karena ditemukan adanya kerugian negara untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam Yayasan Al-Ma’ruf yang diberikan dana hibah dari Pemkot Denpasar sebesar Rp200 juta.

“Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka terkait kasus ini di antaranya pasal 2 juncto pasal 3 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya pula.

Peran Haji Miftah Aulami Nur adalah selaku Ketua Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, dan dua tersangka yakni Supeni Mayang Sari dan Haji Mohammad Saifudin selaku Pembina dan Pengurus Yayasan Al-Maruf Denpasar.

Penyusunan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yakni Agus Adnyana, Kadek Wahyudi, Putu Gede Suryawan, Dewa Lanang Raharja, dan Ida Bagus.

“Saat ini jaksa yang telah kami tunjuk sudah mempelajari berkas dan segera menyusun dakwaan yang kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” katanya pula.[ANT]

Share
Leave a comment