Gubernur Terpilih Jawa Barat Tidak Tercantum Dalam Surat Pelantikan Besok

Ditemukan dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas yang masuk ke pasangan calon nomor urut 1 oleh tim audit dari kantor akuntan publik Drs Abror pada 9 Juli 2017

Surat Kemendgri untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2018.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Pelantikan  Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2018 – 2023 hasil Pilkada Serentak 2018, akan dilantik Presiden RI Joko Widodo, besok Rabu 5 September 2018.

Hal itu tertuang dalam surat Kemendagri yang beredar, tidak menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Baraat terpilih yakni pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum (Rindu) untuk turut dilantik bersama gubernur trepilih lainnya pada Pilkada serentak lalu.

Dimana Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otda Soemarsono, tertanggal 03 – 09 – 2018 tentang formulir berita panggilan itu hanya memuat dan memanggil kepada Gubernur Sumut, Gubernur Jateng, Gubernur Bali, Gubernur NTT, Gubernur Kalbar, Gubernur Sultra, Gubernur Sulsel dan Gubernur Papua, untuk dilakukan pelantikan.

Dalam surat klarifikasi sangat segera bernomor: T.121/7010/OTDA memuat panggilan di atas untuk dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2018, pada Rbu 5 September 2018 di Istan Negara

Surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polkam, Mendgri, Mensegneg, Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sampai saat ini belum didapat keterangan resmi mengapa nama pasangan Rindu tidak ada dalama surat Kemendagri untuk pelantikan.

Sebagaaimaana diwartakaan sebelumnya, Muhammad Fayyadh, kuasa hukum pasangan Cagub Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU Provinsi Jabar membatalkan pelantikan pasangan Cagub terpilih Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum (Rindu).

Pembatalan pelantikan paslon nomor urut 1 tersebut karena dinilai Fayyadh, ada pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administratif itu sebut Fayyadh, dilakukan pasangan Rindu berupa keterlambatan pengembalian dana kampanye ilegal. Sebab, ia mengaku, telah ditemukan dana sumbangan Rp 42 juta tanpa identitas.

“Ditemukan dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas yang masuk ke pasangan calon nomor urut 1 oleh tim audit dari kantor akuntan publik Drs Abror pada 9 Juli 2017,” sebut Fayyadh pada konferensi pers gugatan Pilgub Jabar 2018 di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye atau sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jabar, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada 9 Juli 2018.

Lebih lnajut Fayyadh menilai pasangan Rindu telah melanggar ketentuan administrasi Pasal 49 PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 sehingga merugikan pasangan Asyik.

Sebagaimana bunyi pasal tersebut adalah: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

“Pelanggaran itu sudah dilpaorkan ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu, dan kami minta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan,” ungkapnya.

Selain itu, Fayyadh menyatakan paslon Asyik dirugikan dengan dimajukannya jadwal pelantikan yang semestinya 20 September menjadi 5 September 2018.

“Pasangan Rindu seharusnya didiskualifikasi dan kemenangan dianulir ke pasangan Asyik. Dengan didiskualifikasinya Rindu, Asyik yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

Selain melaporkan ke KPU Jabar, Fayyadh mengatakan akan melaporkan ke DPR RI agak bisa menggunakan hak interplasi untuk bertanya kepada presiden terkait hal tersebut.

“Kami memohon keadilan dari presiden, dan akan melaporkan kepada DPR RI agar menggunakan hak interplasi untuk bertanya kepada Presiden,” katanya.[TRS]

Share
Leave a comment