Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang dijadikan gudang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.[IST]
Dari dua remaja ini kedapatan membawa 1 linting ganja dan mengaku ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan dua remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Dari dua remaja ini kedapatan membawa 1 linting ganja dan mengaku ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan,” kata Kombes Pol Hengki, Selasa 21 Agustus 2018.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Barat dipimpin AKP Arif Purnama Oktora langsung melakukan observasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dari observasi itu didapat informasi di rumah Jalan Kebon Kopi diketahui dijadikan gudang/tempat menyimpan narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan lP Alias NGAI.
Di rumah tersangka IP, petugas menyita 9 bal paket ganja seberat 9 Kg, paket ganja seberat 250 gram, kaleng susu berisikan ganja, timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 Iakban/solatip wama coklat, dan Handphone.
Selain mengamankan IP, petugas juga menangkap tersangka JJ yang sedang mengambil pesanan 3 paket ganja seberat 300 gram disimpan dalam tas di rumah IP.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya Polres Jakarta Barat juga menggagalkan peredaran sabu 30 kg dan home industri sabu di perumahan di kawasan Tangerang, pada Rabu 8 Agustus 2018 lalu.[REL/COK]




