Polda Metro SP3 Kasus Bagi-Bagi Sembako Yang Menewaskan Dua Bocah di Monas

Kan kemarin infonya terinjak-injak. Tapi fakta yang kami dapat dari saksi yang menolong, orang tuanya, kemudian juga dari rumah sakit yang merawat itu jelas

Monas.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menyatakan pihaknya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus meninggalnya 2 anak di Monas saat acara bagi-bagi sembako.

Hal itu dinilainya tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut. “Maka penyidik lakukan gelar perkara maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami hentikan atau SP3,” kata Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Agustus 2018.

Dari hasil penyelidikan, dua anak yang meninggal di Monas bukan karena terinjak seperti yang dibicarakan selama ini. Keduanya meninggal lantaran tidak tahan suhu udara yang panas di Silang Monas.

“Kan kemarin infonya terinjak-injak. Tapi fakta yang kami dapat dari saksi yang menolong, orang tuanya, kemudian juga dari rumah sakit yang merawat itu jelas, dan hasil visum juga mengatakan bahwa akibat kematiannya karena panas yang sangat tinggi,” katanya.

Dia memastikan tidak ada unsur kelalaian dari pemda maupun panitia saat insiden itu terjadi. Dia memastikan seluruh fasilitas penunjang acara sudah disiapkan.

“Tapi sama sekali di sini tidak ada faktor kelalaian pemda maupun dari panitia. Karena semua ada disitu. Dari panitia sediakan ambulans, dari pemda sediakan ambulans, dan yang membawa korban ke rumah sakit panitia dan Satpol PP yang melihat. Memang faktor kesehatan penting,” ujarnya.

Insiden sembako maut tersebut menewaskan Mahesa Junaedi (12 tahun), dan Rizki. Kedua bocah yang tewas itu saat mengikuti pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018) lalu.[COK/TRS]

Share
Leave a comment