Tak Diberi Uang Untuk Beli Miras, Suami Aniaya Istri Hingga Masuk RS

Akibat dihajar oleh DYS, Novi mengalami luka cukup parah, pendarahan pada bagian otak dan harus dirawat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih

Novi Nurmahmudah korban KDRT dirawat di RS setelah mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Ibu satu anak, Novi Nurmahmudah,23 tahun, menjadi korban kekerasan rumah tangga meminta Polres Jakarta Pusat menetapkan pelaku kekerasan  oleh suaminya sendiri DYS,23 tahun, menjadi tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan Novi Nurmahmudah ketika dia mendatangi kantor redaksi Amunisi di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018. “Sejak menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 20 Juli 2018 lalu dari Polres Jakarta Pusat belum ada perkembangan lebih lanjut atas kasus saya ini,” ujar Novi Nurmahmudah.

Wanita bernasib malang ini menceritakan, dia melaporkan DYS, yang pernah menjadi suaminya ke Polres Jakarta Pusat pada Kamis 8 Maret 2018, dan diterima dengan nomor LP 364/K/III/2018/RestroJakpus karena sering dianiaya

Terparah terjadi pada 25 Pebruari 2018 di RW 01 Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Akibat dihajar oleh DYS, Novi mengalami luka cukup parah, pendarahan pada bagian otak dan harus dirawat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

Kronologi kejadian seperti tertera dalam LP disebutkan bahwa hari itu, sekitar pukul 02:00, Novi sedang tertidur didatangi oleh suaminya DYS yang meminta uang Rp100 ribu untuk membeli minuman keras (miras). Permintaan tersebut ditolak Novi sehingga terjadi aksi kekerasan.

DYS kemudian memukul bagian wajah dan menendang hingga mengenai dada bagian kiri. Akibatnya korban Novi harus dilarikan ke RS Islam Jakarta dan dokter memutuskan untuk dilakukan perawatan.

Aksi kekerasan ini sempat didamaikan oleh pihak RW. Kemudian DYS membuat surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Perjanjian tersebut ditulis dan dibubuhi materai, tanpa disaksikan korban yang saat itu masih dirawat.

Beberapa hari kemudian, setelah Novi keluar dari rumah sakit, kejadian serupa terulang lagi sehingga Novi melaporkan DYS ke Polres Jakarta Pusat. “Saya teraniaya, dan tak kuat lagi,” ujar Novi.

Dalam proses laporan tersebut Novi pun menggugat cerai DYS ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pengabulkan gugatan Novi. “Sekarang kami sudah resmi bercerai,” tegas Novi.

Dalam SP2HP disebutkan beberapa pihak telah diperiksa di antaranya korban sendiri, Dahlan bin Usa, Mahmudin, Titin Rohayatin dan saksi ahli dokter Aji Prabowo.

Sayangnya, kata Novi hingga saat ini DYS belum dijadikan tersangka dan masih bebes berkeliaran. “Saya berharap kasus ini segera dituntaskan,” harap Novi.

Sementara itu Budi Setiawan, SH, Humas Badan Peneliti Independen (BPI), lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum yang diminta komentarnya menyesalkan penyidik yang terkesan sangat lamban menetapkan tersangka.

“Ini sangat aneh, karena korban terluka dan sempat dirawat di rumah sakit tapi tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan menyurati Kapolda Metro Jaya agar pelaku segera ditahan,” kata Budi Setiawan.

Karena, katanya, bila pelaku dibiarkan bebas berkeliaran akan membahayakan korban yang mengaku masih trauma atas kasus KDRT-nya tersebut. “Penyidik harus cepat menetapkan tersangka. Kami akan terus mengawasi proses hukum kasus ini hingga korban benar-benar mendapat keadilan,” tegas Budi.

Sebegitu kuatkah posisi pelaku hingga penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka, atau ada oknum yang melindungi? “Kami akan segera mencari tahu dan melaporkanya karena kami dengar ada oknum aparat setempat di level kelurahan yang ikut campur dan terkesan menekan korban dengan pernyataannya yang tak pantas,” ujar Budi.[REL/COK]

Share
Leave a comment