Pemkab Labuhanbatu Diminta Kaji Industri Pengelolaan Aspal
TRANSINDONESIA.CO, RANTAUPRAPAT – Pemkab Labuhanbatu dan aparat penegak hukum harus melakukan kajian, apakah dapat dikatakan PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) yang memiliki Industri Pengelohan Aspal (AMP) serta Industri Pemecah Batu (Stone Crouser) sebagai pelaku ilegal mining?
PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sudah beberapa tahun beroperasi, namun tidak mempunyai galian c maupun perjanjian atau kesepakatan kepada pemilik galian c yang mempunyai ijin resmi dari pemerintah sebagai pemasok bahan baku.
Seperti yang dikaatakan Security penjaga pos yang berjaga jaga di pos masuk ke perusahaan itu mengakui tidak tahu asal usul batu dan pasir yang diolah.

Entah memang sengaja menghindari wartawan atau memang tidak berada dikantor, Halomoan juga memberitahukan bahwa petinggi PT BKA yang berwenang tidak ada dikantor, padahal sebelumnya ia mengatakan,”bentar ya pak. Saya tanya dulu kekantor”, namun sekembalinya ke pos jaga dikatakannya, tidak ada petinggi PT BKA yang berwenang menemui dan menjawab konfirmasi dikantor.
Perlu diketahui, di website, www.Sudut Hukum jelas menyebutkan, di bidang pertambangan dapat terjadi pencucian hasil tambang, penambang-penambang gelap dapat berhubungan dengan para penambang yang memiliki izin untuk mengadakan transaksi hasil tambangnya sehingga sampai kemasyarakat merupakan barang tambang yang sah..
Disitu juga dituliskan, Tindak pidana pencucian barang tambang (mining loundering) dalam UU No.4 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”.
PT BKA yang sudah beroperasi bertahun tahun dengan omzet penjualan ratusan milyar tiap tahunnya, dari penjualan produksi berupa batu pecah berbagai ukuran dan aspal kepada kontraktor pemenang tender di pemkab Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemkab Labuhanbatu, Paruhum Daulay diberbagai kesempatan menyatakan sepengetahuannya, sampai saat ini belum ada galian c yang mengantongi ijin.[NUL]