Polda Jatim Periksa 8 Tersangka Pesta Gay

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan terkait kasus Party Gay di sebuah hotel yang berada di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam penyidikan ini pihaknya bekerjasama dengan tim psikologi dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 8 tersangka

“Tujuan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para tersangka saat ini dan latar belakang mengapa para tersangka mempunyai motivasi melakukan persenggamaan (seks) menyimpang,” kata AKBP Shinto, Rabu 3 Mei 2017.

Ilustrasi

Shinto menjelaskan, proses penyidikan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB. Sedangkan, tim penyidik yang datang dengan komposisi yaitu AKP Mudjib, Psikolog R Suryo Narmodo, M.Psi dan Bripka M Ali Fajar.

“Tim bekerja dengan memberikan materi test tertulis terlebih dahulu kepada tersangka dan dilanjutkan dengan wawancara mendalam,” jelas Shinto.

Sementara itu, tim selesai melaksanakan kegiatan hingga 15.00 WIB. “Hasil uji psikologi akan diberikan secara tertulis kepada penyidik beberapa hari ke depan,” tutup Lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1999 ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pesta gay di Kamar 314 dan 203 Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 29 April 2017. Sedianya, pesta itu digelar hingga Minggu malam, 30 April 2017.

Pesta gay digelar atas undangan tersangka JPA alias AN melalui Blackberry Messenger. Setiap peserta dipungut biaya antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Selain memergoki sebagian peserta saat pesta seks, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kondom baru dan bekas.

Sementara ini, polisi menetapkan delapan tersangka, termasuk JPA alias AN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[BBC]

Share
Leave a comment