Pilot Lion Air Diduga Bawa Narkoba di Pesawat

TRANSINDONESIA.CO,  KUPANG – Seorang pilot maskapai Lion Air berinsial MS (49 tahun) yang diciduk polisi ketika sedang menggunakan narkoba di salah satu hotel di Kota Kupang diduga membawa narkoba di dalam pesawat yang diterbangkannya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur menjelaskan tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu-sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Jakarta.

“Satu paket narkoba jenis sabu-sabu ini disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangkan pesawat menuju Kota Kupang,” katanya, Selasa sore (5/12).

MS, Pilot Lion Air ditangkap polisi kedapatan nyabu di kamar hotel.[IST]
Anthon menjelaskan, pada Senin (4/12) malam unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Dari informasi tersebut, Kepala Satuan Narkoba bersama penyidik berkoordinasi dengan manajemen hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.

MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba dan setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ia menyebut, hasil penggeledahan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu telepon seluler dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.

“Saat penangkapan dilakukan, paket sabu-sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan sisanya sudah dikonsumsi. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan narkoba,” katanya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan di kamar hotel berbeda yang merupakan rekan kerja tersangka atau awak kabin pesawat namun tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba. “Kemudian terkait barang yang lolos dibawa dalam pesawat itu masih kami selidiki dalam pengembangan selanjutnya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.[ANT/ROL]

Share
Leave a comment