Ahmad Dhani.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan, membantah tuduhan penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial bersifat politis. Menurut Iwan, pihaknya hanya melakukan tugas dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Saya murni hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan tidak melihat ada unsur lainnya,” kata Iwan Kurniawan di Jakarta Selasa 28 Nopemebr 2017.
Kombes Iwan mengatakan penyidik kepolisian menjalankan tugas dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani.

Iwan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis 30 Nopember 2017. Namun Iwan menuturkan penyidik belum terpikirkan untuk menahan maupun mencekal suami dari penyanyi Mulan Jameela itu.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter “@AHMADDHANIPRAST” pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.[ANT/ROL]
