Besok Presiden Lantik Gubernur DIY

TRANSINDONESIA.CO JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa 10 Oktober 2017. Pelantikan rencananya berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Selasa sore.

Sumarsono menuturkan, jadwal pelantikan itu sudah hampir pasti dilakukan. “Sedang kami konfirmasi. Baru akan melaksanakan rapat (persiapan pelantikan) setelah maghrib. Namun, kemungkinan jadwal pelantikan besok sudah A1,” ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 9 Oktober 2017.

Dia melanjutkan, sedianya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada 16 Oktober nanti. Namun, rencana ini urung dilakukan setelah menemukan waktu yang pas.

Sultan Hamengku Buwono X.

Sumarsono mengatakan majunya jadwal pelantikan pemimpin DIY ini tidak menyangkut pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Tidak ada kaitannya dengan APBD. Ini hanya soal jadwal saja. Kebetulan Presiden ada waktu pada sore hari, maka kita agendakan,” lanjut dia.

Setelah melakukan koordinasi, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DIY menyepakati jadwal pelantikan pukul 16.00 WIB. Pelantikan ini sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 10 Oktober.

“Sebab ada kekosongan mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada 10 Oktober. Karena itu, Pak Mendagri menerbitkan petunjuk bahwa Pak Sultan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DIY hanya sebentar. Hanya beberapa jam untuk menjaga agar tidak ada kekosongan pemerintahan,” tambah Sumarsono.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik 16 Oktober. Padahal, masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2012-2017 10 Oktober besok. Agar tidak ada kekosongan selama enam hari, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DIY.[ROL]

Share
Leave a comment