Kapolri Jenderal Tito Karnavian memusnahkan barang bukti narkoba senilai rtausna miliar rupiah.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang disita pada Juli 2017 lalu. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 1,2 juta butir ectasy, 1,4 ton sabu dan 284.312 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti ditaksir senialai ratusan miliar itu dilakukan di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 15 Agustus 2017.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan BNN, serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sindikat pengedar ecstasy jaringan Internasional, pada 21 Juli 2017. Barang bukti kasus tersebut yakni 1,2 juta butir ecstasy.

Dari keterangan para tersangka, kejahatan itu dikendalikan oleh Aseng, terpidana kasus narkotika jenis sabu. Saat ini, Aseng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara untuk barang bukti 1,4 ton sabu diungkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus penyelundupan sabu tersebut terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan, di Serang, Banten pada Kamis, 13 Juli 2017. Mereka adalah LMH, CWF, LGY dan HYL. Tersangka LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Tak beberapa lama, polisi meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust, pengangkut sabu yang menepi di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu, 15 Juli 2017.
Adapun barang bukti 284.312 gram sabu disita dari jaringan sabu China-Taiwan-Indonesia. Kasus ini diungkap setelah BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 27 Juli 2017. Dalam penggerebekan itu, jumlah total barang bukti sabu yang didapat sebanyak 284.312 gram sabu. Sabu ini berasal dari 3 orang tersangka.[AIL]







