Hakim Dikepung Ratusan Warga Karawang

TRANSINDONESIA.CO, KARAWANG – Majelis Hakim dikepung dan menjadi bulan-bulanan warga saat melakukan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di lahan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Beliung (MPB), Senin 8 Mei 2017.

Pasalnya, warga sempat mengepung Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat yang dipimpin hakim Dewi Asimah, di Desa Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut terkait gugatan PT MPB terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak mau menerbitkan izin lingkungan. Izin ini guna keperluan eksploitasi batu kapur oleh PT MPB. Menindak lanjuti gugatan tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung telah berkali-kali menggelar sidang. Salah satu di antaranya sidang PS di lokasi lahan yang akan ditambang PT MPB.

Namun, proses sidang PS yang awalnya berlangsung tertib itu, nyaris ricuh. Majelis hakim PTUN yang terdiri dari Dewi Asimah, Jusak S, dan Retno Nawangsih dikepung warga setempat. Seusai melaksanakan tugasnya, rombongan majelis hakim dihadang saat akan meninggalkan lokasi. Namun, aparat kepolisian yang mengawal mereka berhasil menghalau massa dan membuka jalan bagi majelis hakim menuju mobilnya.

Ratusan warga terihat mengepung dan menghadang Majelis Hakim PTUN Jawa Barat saat melakukan sidang pemeriksaan setempat di lahan milik PT MPB di Desa Tamansari, Senin 8 Mei 2017.[IST]
Ratusan massa yang sudah berkumpul di sekitar lokasi karena mengira kehadiran hakim PTUN untuk menuntup penambangan rakyat. Mereka dengan penuh emosi pun mendatangi hakim.

Kemarahan warga sempat reda, setelah Dewi Asimah memberi penjelasan terkait kedatangan mereka bukan menutup pertambangan tetapi menjalankan proses sidang terkait gugatan PT MPB terhadap Pemkab Karawang.

“Maaf saya jelaskan, kami tidak dalam rangka menutup pertambangan. Kehadiran kami disini untuk melihat langsung area penambangan yang menjadi obyek gugatan,” terang Dewi.

Asimah mengatakan di lokasi tersebut hadir pula pihak tergugat (Pemkab Karawang) yang diwakili Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wawan Setiawan. “Kami tidak mengusik aktivitas warga, silakan warga melakukan kegiatan seperti biasa,” ujarnya.[MET]

Share
Leave a comment