Mahasiswa berorasi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Labuhanbatu. Mereka mendesak polisi mengusut segera mengusut program bupati yang bobrok.[DON]
TRANSINDONESIA.CO, LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utra, Pangonal Harahap dan Wakil Bupati Andi Suhaimi, dinilai gagal memimpin daerah penghasilan kelapa sawit itu.
Dua tahun menjabat, keduanya justru menghilangkan bantuan pendidikan yang membuat ribuan mahasiswa di era Tigor Panusunan Siregar begitu memperhatikan bidang pendidikan.
Alasannya, kebijakan pasangan bupati ini dinilai cukup bobrok karena dinilai tidak mengedepankan kepentingan warga. Khususnya dalam kebijakan perhentian bantuan siswa berprestasi masuk PTN dan banyaknya dugaan aksi pungli dalam menentukan jabatan dilingkungan pemkab.
Penilaian itu disampaikan puluhan mahasiswa yang berunjukrasa mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Rakyat Labuhanbatu (MPR Labuhanbatu) di pintu gerbang kantor bupati setempat, Kamis 4 Mei 2017.
Dalam orasinya, mahasiswa itu menyatakan akibat kebijakan Bupati Pangonal yang cukup bobrok serta tidak pro rakyat justru menimbulkan gejolak sosial, khususnya penghapusan beasiswa berprestasi, masuk PTN dan jual beli batik bertuliskan Bupati Pangonal.

Sementara, Anto Zeliwu membandingkan dua kabupaten hasil pemekaran Labuhanbatu tang terus merealisasikan bantuan beasiswa berprestasi itu. Jika alasan penghentian beasiswa itu karena Permendagri, pihaknya juga sudah menganalisis aturan hukumnya ada peraturan Pemerintah yang mengatur beasiswa itu sudah menjadi tanggungjawab penerintah daerah dan pusat.
“Jadi itu tidak menyalahi aturan. Lalu, kenapa setiap kami menyampaikan aspirasi bupati itu tidak pernah hadir?,” teriaknya menggunakan pengeras suara.
Setelah menyampaikan orasinya secara bergantian hampir selama satu jam, akhirnya perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk melakukan dialok dengan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe yang didampingi sejumlah pejabat terkait.
Sayangnya Bupati Pangonal Harahap sebagai penanggungjawab seluruh kebijakan dilingkungan pemkab, tidak hadir karena sedang di Jakarta. Padahal, mahasiswa ingin melakukan dialok langsung dengan bupati agar mereka mendapat alasan dari Bupati Pangonal atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut.
Pemkab Tak Mampu Menjabarkan Dasar Hukum Pemberhentian Bantuan Beasiswa Berprestasi Setelah mahasiswa masuk keruangan pertemuan nyaris terjadi keributan, akibat dipicu Kasat Pol PP Abdul Harris Nasution yang mengintervensi agar masing- masing mahasiswa dapat mengeluarkan kartu mahasiswa untuk diletakkan diatas meja.
Permintaan itu langsung mendapat reaksi keras dari mahasiswa, karena mereka tersinggung dianggap bukan sebagai mahasiswa. Melihat reaksi tersebut, akhirnya satpol PP dan mahasiswa sepakat tidak mempersoalkan kartu mahasiswa dan cukup hanya dikeluarkan penanggungjawab aksi.
Dalam dialok itu, Ahmad Yani Rambe mempertanyakan secara detail dasar hukum yang jelas atas pemberhentian bantuan beasiswa berprestasi masuk PTN dan pembelian pakaian batik, bertuliskan Bupati Pangonal untuk murid SD dan SMP di daerah ini.
Ahmad Yani kemudian meminta penjelasan atas pengalihan bantuan beasiswa berprestasi itu, baik secara Analisa hukum maupun alasan lainnya. Namun Wakil Bupati Andi Suhaimi mengaku tidak mengetahui alasannya, sehingga ia menyarankan yang harus memberikan jawaban Asisten III Pembangunan Setdakab Pemkab Labuhanbatu Nasrullah dan Kabag Kesra, Bangun.
“Kalau saya ditanya, saya pun tidak setuju bantuan beasiswa berprestasi itu tidak dilanjutkan,” kata Andi Suhaimi yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Selanjutnya, Kabag Kesra menyatakan, bantuan beasiswa itu dihentikan karena adanya Permendagri No 14 tahun 2016 yang melarangnya.
Mendengar jawaban itu, lantas Ahmad Yani menyatakan, sesuai PP No 28 tahun 2010 pasal 181 point b memperbolehkan bantuan beasiswa berprestasi itu. Lalu mana lebih tinggi Permendagri daripada PP? Tolong jawab kabag kesra dan Asisten III, ujar Ahmad Yani. Lalu karena didesak untuk dijawab akhirnya Asisten III Nasrullah mengatakan lebih tinggi PP daripada Permendagri, namun di Permendagri mengatur ketentuan.
Mendegar jawaban itu, Ahmad Yani mengatakan, Kalau kebijakan bupati yang mengalihkan bantuan beasiswa berprestasi kepada pengadaan pakaian seragam tersebut termasuk discreasi.
“Sudah kami telaah pengadaan pakaian itu tidak boleh. Kami datang kemari memberikan pengetahuan hukum. Apa alasan yang disampaikan itu tidak sesuai hukum. Untuk Kadis pendidikan masalah mutasi dan Kabag kesra tidak jelas kebijakan. Itu diskresi,” teriak Yani.
Menurut Ahmad Yani, di Labuhanbatu sudah terjadi kebijakan yang tidak sesuai aturan hukum. Maka itu ia menengarai Bupati Pangonal sebagai aktor kejahatan yang terjadi di Labuhanbatu mulai dari sekecil-kecilnya.
“Dan ini akan kami sampaikan ke KPK dengan melaporkan Bupati untuk diaudit dan diusut dugaan penyimapangan keuangan APBD. Apalagi tidak ada respon dari Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut,” tegasnya.[DON]





