Pemko Bekasi Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah

TRANSINDONESI.CO, BEKASI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman, menargetkan 80 persen dari 1.520 aset tanah kosong milik Pemko Bekasi bersertifikat sampai akhir 2017.

Menurut Supandi, 1.520 bidang tanah kosong yang belum bersertifkat sejak pemisahan Kota Bekasi dengan Pemkab Bekasi di tahun 1998.

“Sejak pemishan pemerintah daerah Kota Bekasi dengan Pemkab, baru 150 bidang tanah dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikasi,” kata Supandi, Minggu 30 April 2017.

Dikatakan Supandi, ada kesulitan dalam proses sertifikasi aset dikarenakan memerlukan proses administrasi secara yuridis dan adanya gugatan ahli waris atas status lahan.

Kantor Walikota Bekasi.[BEN]
“Bahkan tidak sedikit aset yang sudah masuk Berita Acara (BA) 28 Tahun 1998 belum semuanya resmi bersertifikat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemko Bekasi memiliki 2.000 bidang yang ada di 12 kecamatan dan sebagain masuk wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dari jumlah itu baru 480 aset yang sudah bersertifikat. Untuk itu proses sertifikasi aset perlu segera direalisasikan dengan target akhit tahun bisa mencapai 80 persen yang nantinya dapat peruntukan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.[BEN]

Share
Leave a comment